Berita NTT
Kemenkumham RI Resmikan 56 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di NTT
Dia mengatakan, salah satu prioritas pelaksanaan kegiatan di Kemenkumham NTT adalah melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Menurut dia, Desa/Kelurahan Sadar Hukum telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.
Program desa/kelurahan sadar hukum dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai pendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia.
Setelah ini, diharapkan agar desa atau kelurahan ini bisa menjadi contoh bagi desa lain dalam hal penerapan kesadaran hukum.
Terkait dengan masalah TPPO dan kekerasan terhadap anak dan perempuan, Marciana Jone mengaku akan ada sinergi bersama Pemerintah daerah melalui desa atau kelurahan sadar hukum.
Baca juga: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Sosialisasi 14 Isu Krusial Dalam RKUHP
Diketahui, persemian 56 desa atau kelurahan itu dengan rincian 42 Kelurahan di Kota kota Kupang, 8 desa di Sumba Barat dan 6 desa di Rote Ndao.
Asisten I Setda Provinsi NTT Erni Usboko mengatakan di NTT sendiri setidaknya ada 174 desa atau kelurahan sadar hukum. Ia menyebut jumlah ini baru sebagian kecil. Sehingga perlu memperbanyak desa atau kelurahan sadar hukum.
Apalagi NTT dengan daerah kepulauan dan punya berbagai potensi sehingga adanya kesadaran hukum dari masyarakat menjadi sangat penting.
"Kita mesti berkerja sama, dan sama-sama kerja sama. Supaya 3.000-an desa/kelurahan bisa terwujud menjadi desa/kelurahan sadar hukum," katanya.
Dia berharap agar setelah pembentukan perlu ada pembinaan dan keberlanjutan dari desa atau kelurahan sadar hukum itu. Sisi lain, desa atau kelurahan maupun masyarakat perlu punya kesadaran bersama.
Dengan hal itu berdampak pada pengurangan masalah hukum demi terciptanya ketentraman di tenga masyarakat.
Pelaksana dan persemian desa atau kelurahan sadar hukum itu sebagai jembatan dalam akses pelayanan hukum.
"Saya berharap khususnya 56 desa atau kelurahan setelah itu bisa mengimplementasikan hukum di tengah masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat yang patuh terhadap hukum," kata dia. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.