Berita NTT
Kemenkumham RI Resmikan 56 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di NTT
Dia mengatakan, salah satu prioritas pelaksanaan kegiatan di Kemenkumham NTT adalah melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI meresmikan 56 desa/kelurahan sadar hukum di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Persemian itu dihadiri oleh, Kepala Badan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI Widodo Ekatjahjana, di aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Sabtu 23 September 2023.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan, pembangunan hukum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat dimaknai sebagai tindakan yang ditujukan untuk membentuk kehidupan hukum ke arah yang lebih baik.
Untuk itu, perlu peningkatan kemampuan masyarakat dalam memahami hukum dan mengakses keadilan, serta membangun kapasitas masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berperan aktif menggunakan mekanisme dan layanan dalam upaya memperoleh kepastian hukum.
Baca juga: Kunjungi Ceko, Menko Polhukam & Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat
Marciana Jone juga menyebut sejauh ini pelaksana UU 13 tahun 2022 telah dilaksanakan Pemerintah daerah dan melakukan konsultasi ke Kemenkumham NTT.
Pelibatan harmonisasi aturan pun terus dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Dia berharap, ke depan akan ada organisasi bantuan hukum pun terus dilakukan. Organisasi bantuan hukum yang terakreditasi juga ditempatkan di semua Rutan dan Lapas.
"Semua kegiatan ini didukung oleh teman-teman saya dari Pemerintah daerah daerah dan DPRD," kata dia.
Dia mengatakan, salah satu prioritas pelaksanaan kegiatan di Kemenkumham NTT adalah melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum.
Wilayah itu telah dilakukan pembinaan selama ini dengan segala ketentuan yang telah disyaratkan.
Baca juga: Ini Ajakan Marciana Jone kepada Jajaran Kanwil Hukum dan HAM NTT
Dengan daerah kepulauan, NTT perlu bekerjasama antar semua pihak, untuk membentuk desa atau kelurahan sadar hukum. Kemenkumham NTT kemudian memperkuat elaborasi.
Kemenkumham Kanwil NTT, kata dia, berkomitmen untuk menyelaraskan pelaksanaan sebagian tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM di seluruh wilayah NTT.
"Oleh karenanya tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan, program dan kegiatan," lanjut Marciana Jone.
Salah satu prioritas kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham NTT
yakni meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat melalui pembinaan dan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum.
Baca juga: Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Serahkan Laporan HAM Nasional ke Dewan HAM PBB
Menurut dia, Desa/Kelurahan Sadar Hukum telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.
Program desa/kelurahan sadar hukum dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai pendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia.
Setelah ini, diharapkan agar desa atau kelurahan ini bisa menjadi contoh bagi desa lain dalam hal penerapan kesadaran hukum.
Terkait dengan masalah TPPO dan kekerasan terhadap anak dan perempuan, Marciana Jone mengaku akan ada sinergi bersama Pemerintah daerah melalui desa atau kelurahan sadar hukum.
Baca juga: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Sosialisasi 14 Isu Krusial Dalam RKUHP
Diketahui, persemian 56 desa atau kelurahan itu dengan rincian 42 Kelurahan di Kota kota Kupang, 8 desa di Sumba Barat dan 6 desa di Rote Ndao.
Asisten I Setda Provinsi NTT Erni Usboko mengatakan di NTT sendiri setidaknya ada 174 desa atau kelurahan sadar hukum. Ia menyebut jumlah ini baru sebagian kecil. Sehingga perlu memperbanyak desa atau kelurahan sadar hukum.
Apalagi NTT dengan daerah kepulauan dan punya berbagai potensi sehingga adanya kesadaran hukum dari masyarakat menjadi sangat penting.
"Kita mesti berkerja sama, dan sama-sama kerja sama. Supaya 3.000-an desa/kelurahan bisa terwujud menjadi desa/kelurahan sadar hukum," katanya.
Dia berharap agar setelah pembentukan perlu ada pembinaan dan keberlanjutan dari desa atau kelurahan sadar hukum itu. Sisi lain, desa atau kelurahan maupun masyarakat perlu punya kesadaran bersama.
Dengan hal itu berdampak pada pengurangan masalah hukum demi terciptanya ketentraman di tenga masyarakat.
Pelaksana dan persemian desa atau kelurahan sadar hukum itu sebagai jembatan dalam akses pelayanan hukum.
"Saya berharap khususnya 56 desa atau kelurahan setelah itu bisa mengimplementasikan hukum di tengah masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat yang patuh terhadap hukum," kata dia. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.