Berita NTT
Kemenkumham RI Resmikan 56 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di NTT
Dia mengatakan, salah satu prioritas pelaksanaan kegiatan di Kemenkumham NTT adalah melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI meresmikan 56 desa/kelurahan sadar hukum di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Persemian itu dihadiri oleh, Kepala Badan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI Widodo Ekatjahjana, di aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Sabtu 23 September 2023.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan, pembangunan hukum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat dimaknai sebagai tindakan yang ditujukan untuk membentuk kehidupan hukum ke arah yang lebih baik.
Untuk itu, perlu peningkatan kemampuan masyarakat dalam memahami hukum dan mengakses keadilan, serta membangun kapasitas masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berperan aktif menggunakan mekanisme dan layanan dalam upaya memperoleh kepastian hukum.
Baca juga: Kunjungi Ceko, Menko Polhukam & Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat
Marciana Jone juga menyebut sejauh ini pelaksana UU 13 tahun 2022 telah dilaksanakan Pemerintah daerah dan melakukan konsultasi ke Kemenkumham NTT.
Pelibatan harmonisasi aturan pun terus dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Dia berharap, ke depan akan ada organisasi bantuan hukum pun terus dilakukan. Organisasi bantuan hukum yang terakreditasi juga ditempatkan di semua Rutan dan Lapas.
"Semua kegiatan ini didukung oleh teman-teman saya dari Pemerintah daerah daerah dan DPRD," kata dia.
Dia mengatakan, salah satu prioritas pelaksanaan kegiatan di Kemenkumham NTT adalah melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum.
Wilayah itu telah dilakukan pembinaan selama ini dengan segala ketentuan yang telah disyaratkan.
Baca juga: Ini Ajakan Marciana Jone kepada Jajaran Kanwil Hukum dan HAM NTT
Dengan daerah kepulauan, NTT perlu bekerjasama antar semua pihak, untuk membentuk desa atau kelurahan sadar hukum. Kemenkumham NTT kemudian memperkuat elaborasi.
Kemenkumham Kanwil NTT, kata dia, berkomitmen untuk menyelaraskan pelaksanaan sebagian tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM di seluruh wilayah NTT.
"Oleh karenanya tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan, program dan kegiatan," lanjut Marciana Jone.
Salah satu prioritas kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham NTT
yakni meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat melalui pembinaan dan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum.
Baca juga: Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Serahkan Laporan HAM Nasional ke Dewan HAM PBB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.