Berita Kota Kupang
DPRD Kota Kupang Sepakat Revisi Perda Retribusi Minuman Keras
Menurut dia, peraturan daerah atau Perda Nomor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, itu kini sudah tidak relevan
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Anggota DPRD Kota Kupang Epi Seran saat diwawancarai wartawan di kantor DPRD Kota Kupang
* Golongan A kadar alkohol/ethanol satu persen sampai lima persen
* Golongan B kadar alkohol lima persen sampai 20 persen
* Golongan C kadar alkohol 20 persen sampai 50 persen
Kemudian dalam Pasal 8 ayat 3 besaran tarif miras yang dijual;
* Golongan A Rp 500/botol atau per kaleng
* Golongan B Rp 1.000/botol atau per kaleng
* Golongan C Rp 2.500/botol atau per kaleng. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.