Berita Kota Kupang
DPRD Kota Kupang Sepakat Revisi Perda Retribusi Minuman Keras
Menurut dia, peraturan daerah atau Perda Nomor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, itu kini sudah tidak relevan
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPRD Kota Kupang Epi Seran sepakat agar Pemkot Kupang bisa mengusulkan revisi perda retribusi minuman keras atau miras.
Menurut dia, peraturan daerah atau Perda Nomor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, itu kini sudah tidak relevan lagi.
"Sudah tidak layak lagi, dari minuman beralkohol itu dampak ke kesehatan itu tinggi sekali. Mestinya dia dikasih retribusi yang mahal," kata dia, Jumat 22 September 2023.
Baca juga: Soal Penggunaan Tenun Bagi Pegawai, Pemkot Kupang Tunggu Keputusan Pemprov NTT
Sebetulnya, dengan retribusi yang tinggi itu bisa disubsidi ke sektor kesehatan, selain sebagai pendapatan asli daerah. Adanya retribusi yang tinggi, kata dia, juga akan membatasi ketergantungan orang pada miras.
Dia beralasan, pemerintah perlu hadir melindungi generasi muda ketimbang memikirkan para penyalur miras yang hanya sebagian kecil. Politikus PDIP itu menyebut, keseriusan pemerintah dalam hal ini perlu dipertegas.
Sebelumnya, kata Epi Seran, DPRD telah mendorong Pemkot Kupang agar mengusul perubahan Perda yang dimaksud. Bahkan, DPRD juga memaparkan agar kenaikan retribusi bisa lebih tinggi dari saat sekarang.
Baca juga: Pemkot Kupang Antispasi Kenaikan Harga Beras
Dalam beberapa sidang bersama Pemkot, sebut dia, DPRD selalu meminta pemerintah agar segera melakukan kajian terkait dengan hal ini. Harusnya proses revisi ini tidak berlarut mengingat permintaan akan barang ini terus meningkat.
"Kalau menurut saya sekedar revisi kan tidak perlu ada kajian akademis. Tinggal di bongkar pasang sudah jadi. Sepakatnya bukan baru sekarang, dari dulu-dulu," katanya.
Sebetulnya pemerintah harus melihat revisi ini sebagai salah satu sumber pendapatan yang cukup besar. Baginya hal itu merupakan bagian dari intensifikasi pajak.
Plh Sekda Kota Kupang Ade Manafe mengatakan, Pemkot Kupang kini sedang melakukan proses untuk merevisi perda yang dimaksud. Rencana tahun depan akan diusulkan dalam sidang APBD tahun 2024.
Baca juga: Pemkot Kupang Dukung Penuh Universitas Terbuka
"Sekarang berproses. Rencananya di sidang APBD murni tahun depan," kata dia.
Ade Manafe mengaku Pemkot Kupang pihaknya juga belum bisa membeberkan besaran kenaikan retribusi pada sektor ini. Dia menganggap retribusi yang kini sudah tidak layak, apalagi Pemkot Kupang ingin meningkatkan pendapatan daerah.
"Tergantung nanti analisis nanti," sebut dia menjawab rencana kenaikan retribusi bisa diatas 50 persen.
Diketahui dalam Perda retribusi ini, minuman beralkohol dibagi tiga golongan antara lain;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.