Seleksi CPNS 2023
Ingat Pesan BKN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Gunakan Ijazah bukan SKL,Cermati Persyaratan
Ingat Pesan BKN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 hanya menggunakan Ijazah bukan Surat Keterangan Kelulusan ( SKL ), cermati persyaratan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Ada Pesan BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) menjelang Seleksi CPNS 2023 besok 17 September 2023.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menegaskan bahwa Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 wajib menggunakan ijazah.
"Pendaftaran CASN harus menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Untuk menghindari kesalahan dalam pendaftaran CASN, pihaknya mengimbau supaya pelamar wajib membaca dan mencermati persyaratan yang telah diumumkan oleh instansi yang akan dilamar.
Baca juga: Hari Ini, 16 September 2023 Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS 2023,Cek Syarat,Cara Daftar di SSCASN BKN
Sesuai Jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara, Hari Ini 16 September 2023 Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK.
Kepastian tentang Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK segera cek akun resmi BKN, SSCASN BKN.
Merujuk Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, setelah Pengumuman Hari ini, akan dilanjutkan dengan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 pada Minggu 17 September 2023.
Karena itu, kepada calon pelamar diimbau untuk mengecek lagi Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Daftar di SSCASN BKN.
Baca juga: Cek SSCASN BKN, Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Hari Ini 16 September 2023
Jangan lupa cek rincian formasi dan Jurusan dengan peluang paling besar lolos CPNS 2023:
Sementara itu, BKN kembali mengingatkan para calon pelamar agar mencermati Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang perlu Anda ketahui:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Tidak pernah terlibat pidana penjara
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat sebagai prajurit TNI, anggota polisi, dan PNS.
4. Tak berstatus CPNS, PNS, atau anggota TNI dan polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.