Kasus Korupsi di TTU
BREAKING NEWS: Kejari Timor Tengah Utara Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten TTU, Jumat 15 September 2023.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten TTU, Jumat 15 September 2023.
Ada tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari TTU.
Pertama, kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kedua, dugaan korupsi Dana Desa Fatusene tahun anggaran 2015- 2021.
Ketiga, dugaan korupsi Dana Desa Letneo tahun anggaran 2015- 2021.
Sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejari TTU telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak pada Jumat 15 September sejak pukul 09.00 hingga 19.00 Wita.
Baca juga: Kejari TTU Terapkan Langkah Restorative Justice atas Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Setelah penetapan, para tersangka digelandang menuju mobil tahanan jaksa, kemudian dibawa ke Rutan Kefamenanu untuk dilakukan penahanan.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU.
Penetapan tersangka atau orang yang bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di BPBD TTU ini dilaksanakan setelah dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang memadai.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P Keya, Jumat, 4 Agustus 2023.
Meskipun demikian, kata Andrew, dalam waktu dekat apabila telah ditemukan bukti yang cukup, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka atas perkara dugaan pengelolaan keuangan di BPBD TTU ini.
Andrew menjelaskan, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara ke tahap penyidikan.
Baca juga: Ketua BPD Minta Kejari TTU Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa Kiusili
Hal ini menandakan bahwa, tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari TTU mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.
Pasca dilakukan ekspose, perkara tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan ini, perbuatan pidana akan dibuat terang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.