Staf Khusus Gubernur NTT
Pius Rengka Enggan Sebut Gaji Staf Khusus Gubernur NTT, Besaran Berdasarkan Peringkat Gelar
Mantan Staf Khusus Gubernur NTT Pius Rengka enggan menyebut besaran gaji yang diterima oleh dia dan 12 rekannya.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Alfons Nedabang
"Semua staf khusus menulis laporannya masing-masing. Dan saya sudah selesai buat laporannya sesuai penugasan," tambahnya.
Pius Rengka menambahkan, jabatan seorang Staf Khusus Gubernur NTT berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Viktor Laiskodat. SK tersebut tidak dikeluarkan satu kali saja.
Baca juga: DPRD Tidak Temukan Nomenklatur Pembayaran Gaji Staf Khusus Gubernur NTT
"Bukan hanya satu kali saja SK nya keluar. Setiap tahun itu, selalu ada SK baru. Jadi, kalau kita mau lanjutkan lagi, akan terbitkan SK yang baru lagi dengan nomor yang baru," ujarnya.
Selain Pius Rengka, beberapa Staf Khusus Gubernur NTT lainnya, yaitu Prof. Dr. Willi (Mantan Rektor UKSW Salatiga), Prof. Dr. Daniel Kameo (Ketua Program Studi Pasca Sarjana Studi Pembangunan UKSW).
Berikutnya, Prof. Dr. Intiyas Utami (Rektor UKSW Salatiga), Prof. Fredrik L Benu (Mantan Rektor Undana), Dr. David Pandie, Dr. Imanuel Blegur, dan Anwar Pua Geno.
Terpisah, Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT, George Hadjoh yang dikonfirmasi juga enggan menjelaskan gaji Staf Khusus Gubernur NTT. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.