Berita TTS
Keluarga DLS Datangi Kejari TTS, Ajukan Surat Keberatan
Adik kandung DLS, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru didampingi kuasa hukum, Robertus Salu, mendatangi Kejari TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE - Adik kandung DLS, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru didampingi kuasa hukum, Robertus Salu, SH, MH, Rabu 15 September 2021 mendatangi Kejari TTS.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyampaikan surat keberatan atas vonis hukuman 8 bulan penjara terhadap Jean Neonufa, terpidana kasus pelanggaran kesusilaan.
Kepada POS-KUPANG.COM, Robertus menjelaskan, pihak korban dan keluarga merasa hukuman 8 bulan penjara yang dijatuhi oleh majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan korban. Oleh sebab itu, korban dan keluarga meminta agar jaksa melakukan upaya hukum banding.
Pasalnya, pelaku sesuai amar putusan majelis hakim terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran kesusilaan.
Baca juga: Sudah Ada Vonis Pengadilan, Ketua DPRD TTS Dorong BK Percepatan Proses Putusan Jean Neonufa
Dalam amar putusan itu lanjut Robertus, tidak ditemukan pertimbangan hal yang memberatkan, dimana pelaku tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Seharusnya, jika terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan, hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman maksimal.
"Ada dua alasan kenapa kita mengajukan keberatan. Pertama, vonis yang dijatuhi majelis hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan korban. Kedua, dalam putusannya, tidak temukan adanya pertimbangan majelis hakim dalam hal ini kondisi yang memberatkan dimana terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan. Ini yang menjadi keberatan pihak kita," ungkap Robertus.
Untuk diketahui, surat keberatan tersebut juga akan disampaikan kepad Kejati NTT, Kejagung RI, Ombudsman dan Komisi III DPR RI.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa Diperiksa Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Selain jalur pidana, kasus tersebut juga akan dibawa ke jalur perdata. Jean akan digugat pemulihan nama baik korban dan keluarga.
"Kita juga akan layangkan gugatan perdata terhadap terpidana, Jean Neonufa secepatnya," ujarnya.
Ditambahkan Yusuf, pihak korban dan keluarga sangat berharap jika jaksa penuntut umum Kejari TTS bisa melakukan upaya banding untuk memenuhi rasa keadilan korban.
Jika pihak jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding, maka terkesan jaksa penuntut umum tidak lagi dalam posisi membela hak atau keadilan korban. Karena korban sendiri menghendaki untuk banding.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Polres dan pihak Kejari TTS yang telah memproses kasus ini hingga akhirnya bisa ada putus di Pengadilan Negeri Soe. Namun jujur saja, jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih belum memenuhi rasa keadilan yang kami harapkan. Oleh sebab itu, kami sangat berharap ada upaya banding dari jaksa penuntut umum," sebutnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari TTS, Dewi Humau yang dikonfirmasi terkait surat keberatan yang diajukan DLS dan keluarga mengaku, surat tersebut diterima oleh petugas KTU.