Berita Flores Timur

Kejari Flores Timur Kembali Damaikan Pelaku dan Korban Penganiayaan di Flotim

Kepala Seksi pidana Umum, I Nyoman Sukrawan, mengatakan, penghentian melalui ekspose perkara secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-NYOMAN
Kejaksaan Negeri Flores Timur menghentikan penuntutas tindak pidana penganiayaan secara restorative justice, Senin 11 September 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejari Flores Timur, Provinsi NTT kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (RJ) tindak pidana penganiayaan dengan tersangka atas nama, Feliciano Vong Kopong, Senin 11 September 2023.

Penghentian oleh Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring, bersama Kepala Seksi Pidana Umum, I Nyoman Sukrawan, Jaksa Penuntut Umum, Ryan Kurniawan dan Diaz Khoirulloh sebagai fasilitator mengajukan permohonan penghentian penuntutan secara restorative justice.

Kepala Seksi pidana Umum, I Nyoman Sukrawan, mengatakan, penghentian melalui ekspose perkara secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca juga: 10 Ribu Penduduk di Flores Timur Diduga Fiktif, Punya NIK Tapi Tak Bertuan

Ia menuturkan, Kejari Flotim sebelumnya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Flores Timur pada tanggal 29 Agustus 2023.

"Kejari Flores Timur mengupayakan perdamaian melalui restorative justice dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan berdasarkan hati nurani," katanya melalui keterangan tertulis.

Menurutnya, korban dan tersangka menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan penuntut umum selaku fasilitator. Kedua belah pihak akhirnya berdamai tanpa syarat di rumah restorative justice Kejari Flores Timur.

Baca juga: BMP FC Flores Timur Seleksi Ratusan Pemain Ikut Soeratin Cup U-17 di Ngada

Nyoman memaparkan sayarat penghentian penuntutan, diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Selanjutnya, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan tidak ketercelaan.

Nyoman menerangkan, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas apa yang ia lakukan kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

"Keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui jalur non litigasi atau dengan pendekatan restorative justice tanpa ada unsur paksaan," tuturnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved