Berita NTT

KPU NTT Ikuti Wacana Pilkada yang Dimajukan

bukan masalah setuju atau tidak setuju, karena undang-undang itu merupakan keputusan politik yang ditetapkan oleh DPR.

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT menyampaikan untuk mengikuti rencana pemerintah dalam wacana Pemilihan Kepala Daerah, atau Pilkada yang akan dimajukan pada Bulan September 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu 10 September 2023.

Diketahui bahwa, Pilkada 2024 dijadwalkan jatuh pada 27 November 2024. Namun, terdapat wacana hari pencoblosan Pilkada serentak dimajukan ke bulan September 2024.

Terkait hal itu, Thomas Dohu mengatakan, jika sudah ditetapkan dalam undang-undang, maka KPU beserta jajarannya wajib mengikuti.

Baca juga: KPU NTT Terima 17 Tanggapan Publik, Semua Terkait DCS Caleg Partai NasDem

"Pada dasarnya kalau sudah ditetapkan dalam Undang-undang, maka wajib dilaksanakan oleh penyelenggara termasuk KPU beserta jajaranya," kata Thomas Dohu

Menurutnya, terkait wacana itu, bukan masalah setuju atau tidak setuju, karena undang-undang itu merupakan keputusan politik yang ditetapkan oleh DPR.

"Atau kemungkinan nanti melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) oleh Presiden, tentu dipertimbangkan  semua aspek antara lain baik teknis,  keamanan,  partisipasi dan lainnya," pungkasnya. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved