Berita NTT
KPU NTT Ikuti Wacana Pilkada yang Dimajukan
bukan masalah setuju atau tidak setuju, karena undang-undang itu merupakan keputusan politik yang ditetapkan oleh DPR.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT menyampaikan untuk mengikuti rencana pemerintah dalam wacana Pemilihan Kepala Daerah, atau Pilkada yang akan dimajukan pada Bulan September 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu 10 September 2023.
Diketahui bahwa, Pilkada 2024 dijadwalkan jatuh pada 27 November 2024. Namun, terdapat wacana hari pencoblosan Pilkada serentak dimajukan ke bulan September 2024.
Terkait hal itu, Thomas Dohu mengatakan, jika sudah ditetapkan dalam undang-undang, maka KPU beserta jajarannya wajib mengikuti.
Baca juga: KPU NTT Terima 17 Tanggapan Publik, Semua Terkait DCS Caleg Partai NasDem
"Pada dasarnya kalau sudah ditetapkan dalam Undang-undang, maka wajib dilaksanakan oleh penyelenggara termasuk KPU beserta jajaranya," kata Thomas Dohu
Menurutnya, terkait wacana itu, bukan masalah setuju atau tidak setuju, karena undang-undang itu merupakan keputusan politik yang ditetapkan oleh DPR.
"Atau kemungkinan nanti melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) oleh Presiden, tentu dipertimbangkan semua aspek antara lain baik teknis, keamanan, partisipasi dan lainnya," pungkasnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.