KPU Umumkan DCS Bacaleg

KPU NTT Terima 17 Tanggapan Publik, Semua Terkait DCS Caleg Partai NasDem

Masa untuk publik memberi tanggapan terhadap DCS bakal Calon Anggota Legislatif berakhir Senin 28 Agustus 2023.

DOC POS-KUPANG.COM
Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu. Terbaru, KPU NTT menerima 17 tanggapan dari publik, semua terkait DCS Caleg Partai NasDem. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Masa untuk publik memberi tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) bakal Calon Anggota Legislatif berakhir Senin 28 Agustus 2023.

Selama 10 hari terhitung sejak 19 Agustus, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Nusa Tenggara Timur  telah menerima 17 masukkan dan tanggapan dari masyarakat.

"Ada 17 masukkan dan tanggapan dari masyarakat yang kami terima," sebut Ketua KPU NTT Thomas Dohu, Senin malam.

Menurut Thomas Dohu, 17 masukkan yang disampaikan masyarakat hanya terkait satu partai politik, yaitu Partai NasDem.

"Hanya satu terkait dengan masalah internal parpol, dan kami akan sampaikan surat dimaksud, karena ini melalui aplikasi semua. Jadi, 17 surat masukkan tersebut akan kami cek satu persatu, lalu kami sampaikan kepada pimpinan parpol untuk dilakukan klarifikasi," ungkap Thomas Dohu.

Baca juga: BREAKING NEWS: 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk Daftar Calon Sementara

Ia menjelaskan, untuk tahapan masukkan dan tanggapan masyarakat terdapat dua cara sebagai proses untuk menindaklanjuti.

Pertama, melalui aplikasi system informasi pencalonan.

Kedua, KPU menyurati pimpinan parpol untuk klarifikasi atas masukkan dan tanggapan yang disampaikan publik.

"Sesuai jadwal, penyampaian kepada parpol itu tanggal 30 dan 31 Agustus. Dalam waktu itu, kami akan menunggu bagaimana tindak lanjut dari parpol," ujarnya.

Thomas Dohu mengatakan, dengan adanya proses yamg sangat terbuka yang dilakukan oleh KPU provinsi, baik melalui sosialisasi, bimtek, pendampingan, asistensi, terlihat bahwa tanggapan masyarakat memang sedikit.

Artinya, proses verifikasi administrasi KPU telah berjalan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.

"Tetapi kami juga menyadari standar kami sudah sangat jelas dan sudah disampaikan juga secara terbuka. Terima kasih atas kepatuhan dari peserta pemilu melalui partai politik dan juga DPD. Sehingga 996 calon yang kita umumkan hanya 17 yang mendapatkan masukkan dan tanggapan masyarakat, sementara DPD nya tidak ada tanggapan masyarakat," katanya.

Baca juga: KPU NTT Umumkan 996 Bacaleg DPRD Masuk Daftar Calon Sementara

Terpisah, Juru Bicara KPU NTT Yosafat Koli mengatakan, KPU akan merekap masukkan dan tanggapan dari publik, kemudian menyampaikan kepada partai politik.

Selanjutnya tergantung dari tindak lanjut masing-masing partai politik. "Untuk masukkan dan tanggapn itu, kami akan teruskan kepada Parpol. Karena tugas kami menyampaikan informasinya ke parpol. Kalau ada yang perlu diluruskan atau digantikan perlu dikembalikaan kepada partai politik,"  ujarnya.

Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento menyampaikan, secara teknis masukkan dan tanggapan masyarakat tidak diterima oleh pihak Bawaslu, tetapi langsung ke aplikasi yang ada di KPU.

"Secara teknis masukkan dan tanggapan masyarakat langsung ke aplikasi teman-teman KPU," kata Nonato melalui pesan WhatssApp. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved