Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa
Diperiksa Penyidik Polda NTT, Jeriko: Ortu Ajarkan Tidak Boleh Cari Masalah dengan Orang Lain
Sebelumnya, relawan Jeriko melapor balik Welly Dimoe Djami selaku pelapor ke Polda NTT atas dugaan korupsi.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jefri Riwu Kore atau Jeriko buka suara setelah diperiksa penyidik Polda NTT terkait dengan dugaan keterangan palsu diatas sumpah dalam persidangan tahun 2015 lalu.
Jeriko dua kali diperiksa terkait laporan yang dibuat Welly Dimoe Djami ke Mapolda NTT. Mantan Wali Kota Kupang itu diperiksa pertama kali pada 28 Juni 2023 dengan satu pertanyaan.
Mantan anggota DPR RI itu lalu memenuhi panggilan kedua pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 09.0 Wita. Pemeriksaan kali ini Jeriko didampingi sejumlah relawan Teman Jeriko. Ia diperiksa tidak lebih dari 15 menit dengan tiga pertanyaan.
Jeriko usai diperiksa langsung menuju ke Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mengikuti agenda lainnya. Dihubungi, terpisah suami dari Hilde Manafe - Riwu Kore itu mengaku dirinya menaati aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Diduga Beri Keterangan Palsu, Jefri Riwu Kore Bersama Empat Saksi Diperiksa Penyidik Polda NTT
"Sebagai warga negara saya taat hukum..dipanggil kami datang.. perlu di ketahui bahwa kami diajarkan oleh orang Tua kami untuk tidak boleh cari masalah dengan orang..berkerja jujur..berlaku jujur," kata Jeriko lewat pesan WhatsApp.
Jeriko menyebut semua masalah itu timbul karena laporan dari Welly Dimoe Djami hingga menggelar konfrensi pers. Laporan maupun keterangan pers Welly Dimoe Djami itu, kata Jeriko, menuding dirinya melakukan penipuan penyaluran beasiswa.
"Semua masalah timbul karena welly melaporkan saya ke berbagai tempat dan membuat konpres bahwa saya menipu dgn beasiswa..ternyata beasiswa anak anak diambil dan dipalsukan nya tanda tangan semua anak anak yang seharusnya mendapatkan beasiswa tsb," katanya.
Jeriko menuturkan, persidangan Welly Dimoe Djami divonis 5 bulan kurungan. Jeriko berkata, proses itu sudah bergulir 8 tahun lalu dengan tuduhan ia melakukan sumpah palsu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore Dikabarkan Diperiksa Penyidik Polda NTT
"Akhirnya dia di sidangkan dan masuk 5 bulan..dalam sidang 8 tahun lalu saya di bilang melakukan sumpah palsu..padahal hakim tidak pernah menegur saya..dan baru muncul setelah 8 tahun dekat pilkada," ujarnya.
Sebelumnya, relawan Jeriko melapor balik Welly Dimoe Djami selaku pelapor ke Polda NTT atas dugaan korupsi.
"Mantan anggota DPR RI dua periode ini mendatangi Mapolda NTT atas laporan Dugaan Sumpah Palsu yang di laporkan Welly Dimoe Djami," kata Koordinator Relawan Teman Jeriko Yan Piter Lilo dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Yan Piter Lilo, Jeriko diperiksa tidak lebih dari 15 menit dengan tiga pertanyaan. Jeriko masuk ke ruangan pemeriksaan tanpa didampingi kuasa hukum. Jeriko seorang menemui penyidik untuk memberi keterangan.
"Setelah keluar dari ruang penyidik, Jeriko langsung meninggalkan Mapolda NTT, sementara Teman Jeriko masih berada di Mapolda NTT guna melaporkan dugaan Tindak pidana korupsi beasiswa PIP milik 19 orang siswa SMA Sinar Pancasila," ujar Yan Piter Lilo.
Baca juga: Mantan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore Diperiksa Polisi Diduga Terkait Sumpah Palsu
Yan Piter Lilo lalu menjelaskan persoalan yang melibatkan Jeriko. Dia menyebut,
Welly Dimoe Djami selama ini selalu memposisikan diri dizolimi dalam persoalan tersebut, padahal faktanya tidak demikian.
Kasusnya bermula Pemilu legislatif tahun 2014 lalu. Jeriko menang dalam kontestasi pemilu sebagai anggota DPR RI. Welly Dimoe Djami, kata dia, saat itu melaporkan Jeriko atas dugaan penipuan penyaluran beasiswa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.