Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa

Diperiksa Penyidik Polda NTT, Jeriko: Ortu Ajarkan Tidak Boleh Cari Masalah dengan Orang Lain

Sebelumnya, relawan Jeriko melapor balik Welly Dimoe Djami selaku pelapor ke Polda NTT atas dugaan korupsi. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Diperiksa Penyidik Polda NTT, Jeriko: Ortu Ajarkan Tidak Boleh Cari Masalah dengan Orang Lain
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
PERIKSA -  Jefri Riwu Kore alias Jeriko saa mendatangi Mapolda NTT, Jeriko diperiksa penyidik Polda NTT terkait dengan dugaan sumpah palsu yang dilaporkan Welly Dimoe Djami  

"Berbagai laporan ia lakukan waktu itu, mulai dari melaporkan Bapak Jefri Riwu Kore ke berbagai aparat penegak hukum baik di Kupang maupun Jakarta," ujar Yan Piter Lilo. 

Selain itu Welly juga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Jefri Riwu Kore dengan janji untuk memperjuangkan beasiswa untuk siswa sekolah SMA Sinar Pancasila Kupang, 

Baca juga: Anggota DPR RI Anita Gah Gelisah, Banyak Anak di Sumba Timur Belum Cairkan Beasiswa PIP

"Welly melaporkan dugaan penipuan ini ke Dewan Kehormatan DPR RI, ia juga melaporkan Bapak Jefri Riwu Kore ke Bawaslu Provinsi NTT," katanya. 

Beberapa kali, Welly Dimoe Djami menggelar konfrensi pers dan menuding Jeriko telah melakukan penipuan beasiswa (PIP). 

"Atas banyaknya laporan tersebut, kemudian Jefri Riwu Kore, melaporkan kembali Welly Dimoe Djami karena laporan yang ia lakukan tidak terbukti," lanjut Yan Piter Lilo. 

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, menurut Yan Piter Lilo, Jeriko sempat membeberkan ihwal beasiswa yang  disalurkan Kementerian ke Sekolah Sinar Pancasila. Menurut Jeriko, saat itu bantuan telah dikirim ke sekolah yang bersangkutan. 

Tetapi, bantuan itu kemudian diambil oleh Welly Dimoe Djami dengan melakukan pemalsuan tanda tangan semua siswa yang mendapatkan beasiswa di sekolah itu. 

"Atas dasar tanda tangan Palsu untuk mengambil beasiswa milik anak anak inilah kemudian Jeriko melaporkan Welly Dimoe Djami, selanjutnya ia disidangkan dan akhirnya masuk penjara," kata Yan Piter Lilo. 

Baca juga: Teman Jeriko Rayakan HUT Jefri Riwu Kore dengan Tanam Pohon Sepe

Yan Piter Lilo menilai laporan dari Welly Dimoe Djami tidak tepat dan justru merusak reputasi Jeriko. Ia menyebut pelaporan itu semata ingin melakukan pembelaan diri atas fitnah tersebut. 

"Ingat bahwa Bapak Jefri Riwu Kore bukan orang gila yang suka cari masalah dengan orang lain, Bapak Jefri hanya merespon dan membela diri atas fitnah dan begitu banyak laporan terhadap Bapak Jefri Riwu kore setelah menang dalam Pileg tahun 2014," tegasnya.

Yan Piter Lilo menilai laporan terhadap Jeriko merupakan dendam. Ia beralasan kasus ini telah berkekuatan hukum tetap lewat putusan Pengadilan Negeri negeri Kupang tahun 2015. 

Putusan waktu itu menyatakan Welly Maria Dimoe Djami terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan tandatangan. Putusan itu pun diikuti putusan tingkat banding dan kasasi, bahkan Welly Dimoe Djami telah selesai masa kurungan/penjara.

Baca juga: Teman Jeriko Deklarasi Jefri Riwu Kore Maju Pilkada 2024 dari Jalur Independen

Yan Piter Lilo menyampaikan pemeriksaan Jeriko itu berkenan dengan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

"Sementara mengacu pada pokok laporan polisi saudari Welly Maria Dimoe Djami maka pasal yang dapat disangka-kan kepada Bapak Jefri Riwu Kore sebagai terlapor adalah Pasal 242 KUHP Juncto Pasal 174 KUHAP," ujarnya. 

"Teman Jeriko menilai bahwa jika di lihat dari pokok laporan, dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah yang dilaporkan Welly Maria Dimoe Djami, terjadi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang pada tahun 2015 atau sekitar 8 tahun silam," katanya menyambung. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved