Penjabat Bupati Sikka

10 Bupati dan Wakil Bupati di NTT Habis Masa Jabatan Sebelum 31 Desember 2023  

Ada sepuluh bupati dan wakil bupati akan habis masa jabatan sebelum 31 Desember 2023.

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas D Lana. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Selain Bupati dan Wakil Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo - Romanus Woga, ada sembilan bupati dan wakil bupati juga akan habis masa jabatan.

Sekretaris Daerah NTT, Kosmas D Lana mengatakan, sembilan bupati dan wakil bupati dimaksud akan berakhir masa jabatan sebelum 31 Desember 2023.

"Pokoknya semua yang menjabat dari tahun 2018, mereka semua sebelum tanggal 31 Desember sudah habis masa jabatan," kata Kosmas D Lana di Kupang, Senin 11 September.

Sembilan bupati dan wakil bupati tersebut, yaitu:

- Bupati Kupang Korinus Masneno dan Wakil Bupati Jerry Manafe

- Bupati Timor Tengah Selatan Equasem Piter Tahun dan Wakil Bupati Johny Army Konay

- Bupati Rote Ndao Paulina Haning - Bullu dan Wakil Bupati Stefanus M Saek

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemprov NTT Usul Tiga Nama Calon Penjabat Bupati Sikka, Termasuk Yosef Rasi

- Bupati Sumba Tengah Paulus Limu  dan Wakil Bupati Daniel Landa

- Bupati Sumba Barat Daya Kornelis Kodi Mete dan Wakil Bupati Marthen Christian Taka

- Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dan Wakil Bupati Siprianus Habur

- Bupati Alor Amon Djobo

- Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do dan Wakil Bupati Marianus Waja

- Bupati Ende H Djafar Achmad dan Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede

"Nanti kita yang usul lagi dari provinsi ke Kemendagri untuk pilih penjabat masing-masing," kata Kosmas D Lana.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved