Penjabat Bupati Sikka

10 Bupati dan Wakil Bupati di NTT Habis Masa Jabatan Sebelum 31 Desember 2023  

Ada sepuluh bupati dan wakil bupati akan habis masa jabatan sebelum 31 Desember 2023.

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas D Lana. 

Jika dihitung dari September 2023 maka waktu mereka bertugas tersisa sekitar tiga bulan.

Calon Penjabat Bupati Sikka

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah mengusulkan tiga nama Calon Penjabat Bupati Sikka.

Tiga Calon Penjabat Bupati Sikka dimaksud, yaitu Yosef Rasi, Ruth Diana Laiskodat, dan Cornelis Wadu. Mereka pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov NTT.

Baca juga: Ignas Jani, Yos Rasi dan Alfin Parera Layak Diusulkan Jadi Penjabat Bupati Sikka

"Tiga nama ini diusulkan dan ditandatangani Gubernur NTT Periode 2018-2023," ungkap Kosmas D Lana.

Penjabat Bupati Sikka definitif menggantikan Fransiskus Roberto Diogo dan Romanus Woga yang akan berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sikka pada 20 September 2023.

Untuk diketahui, Ruth Diana Laiskodat saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Dukcapil Provinsi NTT.

Yosef Rasi menjabat Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT.

Adapun Cornelis Wadu menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT.

Menurut Kosmas D Lana, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kewenangan penuh untuk memilih satu nama dari tiga nama Calon Penjabat Bupati Sikka yang diusulkan.

"Kami hanya usulkan sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023. Yang memutuskan siapa Penjabat Bupati Sikka itu kewenangan penuh Mendagri," ujarnya. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved