Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Jual Rubicon dan Bayar Restitusi 

Mario Dandy Satriyo akhirnya dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Mario Dandy, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. 

Hakim ketua Alimin menyinggung sejumlah biaya perawatan David Ozora yang sebagian ditanggung pihak asuransi. Hakim menyebut biaya perawatan tidak termasuk dalam biaya restitusi yang ditanggung David Ozora agar menghindari pembayaran ganda.

Baca juga: Mario Dandy Tendang Kepala David Ozora Pakai Sepatu Gunung

Majelis berpendapat bahwa David Ozora memerlukan jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pemulihan kesehatannya. Kendati demikian, hakim Alimin menyampaikan majelis yang akan menentukan biaya restitusi yang dianggap layak dan patut diterima David Ozora.

Lalu dalam putusannya majelis hakim juga memerintahkan jaksa menjual mobil Rubicon hitam milik Mario. Hasilnya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap David Ozora.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon Merk Jeep Nopol B 2571 BPB tahun 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum lelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," kata majelis hakim.

Atas putusan hakim itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebut pihaknya menghargai vonis tersebut. "Kami sangat menghargai apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Kaitannya memang ada perbedaan pendapat dari kami khususnya terkait masalah perencanaan," kata Nahot.

Baca juga: Anak AGH Kekasih Mario Dandy Satrio Dituntut 4 Tahun Penjara

Sementara terkait kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar, Nahot juga mengaku menerimanya. Sebab, jelasnya, terdapat beberapa pemahaman yang sama terkait restitusi tersebut.

Terlebih, besaran nominal restitusi yang dituntut majelis hakim berbeda dengan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Restitusi yang sangat besar yang diberikan LPSK kami sangat senang sekali kalau majelis memiliki pandangan yang sama bahwa sebelumnya angka yang diajukan LPSK angka yang fantastis di luar juga dengan kebiasaan hukum yang berlaku," ucap Nahot.

"Kami bersyukur bahwa majelis sekarang menyatakan angka tersebut tidak dapat digunakan sehingga perhitungan yang diberikan LPSK juga ditolak," sambungnya.

Meski demikian, Nahot tidak menjelaskan apakah Mario akan membayar restitusi itu atau tidak. Namun yang pasti kata Nahot, pihak keluarga Mario tidak akan membantu membayarkan restitusi tersebut.

Kata Nahot, keluarga dari kliennya itu kini juga tengah terjerat kasus lain. Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, kini juga sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus tindak pidana gratifikasi.

"Kalau untuk sampai mencakup keluarga, saya bisa sampaikan bahwa keluarganya sedang dalam proses hukum terhadap tindak pidana gratifikasi," kata Nahot.

Sehingga, kata Nahot, seluruh aset dari keluarga Mario saat ini tengah di-freeze atau dibekukan.

"Semua aset dari keluarga ini juga sama-sama kita ketahui sudah di-freeze semua. Baik rekening maupun aset, apalagi keluarga mau, jawabannya mungkin akan dikaitkan dengan kemampuan keluarganya juga," ujar Nahot.

Menurutnya, dalam keadaan seperti ini keluarga Mario Dandy tak mampu membantu kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar itu.

Baca juga: Mario Dandy Seolah Bermain Bola Saat Tendang Kepala David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved