Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Jual Rubicon dan Bayar Restitusi 

Mario Dandy Satriyo akhirnya dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Mario Dandy, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. 

"Saya rasa dengan keadaan seperti ini, sedang tidak mampu untuk melaksanakan restitusi itu," ungkap Nahot.

Nahot mengatakan akan mendiskusikan lebih lanjut soal kemungkinan mengajukan langkah banding kliennya itu. Ia menyebut masih terdapat sejumlah aspek yang masih dapat dimasukkan dalam proses hukum selanjutnya.

"Karena memang ada hal-hal yang tidak sependapat. Dalam tujuh hari ini kami akan konsultasi terus dengan Mario terutama dan keluarga apakah akan menyikapinya dengan banding dengan perbedaan perbedaan pendapat itu," tutup Nahot.

Adapun ayah korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina menyambut vonis 12 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Mario Dandy.

"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa (Mario, Shane) divonis maksimal," kata Jonathan saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jonathan menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mario Dandy setidaknya sudah mewakili rasa adil yang diperjuangkan pihaknya.

"Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," tuturnya.

Meski demikian saat disinggung soal restitusi yang dibebankan kepada pelaku penganiayaan terhadap putranya itu, Jonathan mengatakan pihaknya belum sepenuhnya menerima hal tersebut.

"Jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma," ucap Jonathan. (tribun network/fhm/riz/rin/dng/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved