Sidang Mario Dandy
Shane Lukas Menangis di Pelukan Keluarga, Syok Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Shane Lukas (19).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Rekan Mario Dandy itu dinilai oleh hakim terbukti turut melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga mengalami luka berat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun," sambung hakim.
Vonis majelis hakim ini sama seperti dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Sementara terkait restitusi Rp120.388.911.030, hakim tidak membebankannya.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan dalam vonis tersebut, yakni keikutsertaan Terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.
Sementara hal yang meringankan bahwa dengan Shane mencegah perbuatan Mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat lebih fatal terhadap anak korban David.
Setelah hakim membacakan vonis, Shane diberikan kesempatan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait banding. Hasilnya, Shane mengajukan banding atas vonis itu. "Saya mau banding yang mulia," ujar Shane.
Shane juga terlihat menghapus air matanya usai hakim memvonisnya 5 tahun penjara. Shane terlihat menyalami dan memeluk tim kuasa hukum hingga perwakilan keluarganya yang hadir. Tangis Shane pecah saat berpelukan dengan keluarga.
Dia tampak beberapa kali mengusap matanya. Para pendukung Shane yang mayoritas menggunakan kaus berwarna putih itu terlihat sesekali mengelus badan Shane seraya menenangkan terdakwa tersebut.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat, Mario Dandy dan Shane Lukas Diborgol
Setelahnya, Shane keluar dari ruangan sidang. Dalam momen tersebut, dia tetap terlihat kembali menghapus air matanya. Tak ada komentar yang dikeluarkan Shane usai dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ratna mewakili pihak keluarga Shane mengaku syok dan kecewa dengan vonis tersebut. Ia menyatakan putusan hakim itu jauh dari rasa keadilan. Pihak keluarga Shane itu mengaku terkejut atas putusan tersebut.
"Syok lah. Kami dari keluarga Shane Lukas sangat tidak adil untuk Shane karena dia jika dia tidak membela Mario Dandy, tidak mensetopkan Mario Dandy mungkin David sudah meninggal. Tapi dia sudah mengelak, sudah meminta Mario Dandy setop untuk tidak injak-injak David. Ini tidak adil bagi kami. Agnes aja 3,5 tahun, kenapa anak kami Shane Lukas 5 tahun, kami tidak terima," ujarnya.
Sejalan dengan kekecewaan itu, pihak keluarga mendorong Shane mengajukan banding.
"Makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami supaya Shane Lukas, anak kami, diberikan hukuman serendah-rendahnya karena dia sudah proses hukum sudah aktif sudah menjalankan semuanya, minta ke pengacara untuk hukum diberikan keringanan," sambungnya. (tribun network/fhm/riz/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.