Gaji PNS Naik
Gaji PNS Naik 8 Persen, Gaji Pensiunan Naik 12 Persen, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Berlaku 2024
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi menaikan gaji PNS sebesar 8 Persen dan gaji pensiunan 12 Persen. Kenaikan tersebut berlaku 2024
POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira untuk PNS dan Pensiunan. Secara resmi gaji PNS naik di tahun 2024. Demikain juga dengan gaji pensiunan
Ya, kenaikan gaji PNS dan gaji pensiunan secara resmi diumumkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Pidato Kenegaraan dalam Rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Hadapan Sidang DPR Rabu, 16 Agustus 2023.
Presiden Jokowi mengatakan kenaikan gai PNS dan gaji pensiunan dalam rangka akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," demikian Pidato Jokowi.
Baca juga: Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS
Baca juga: Ini Besaran Gaji PNS Jika Menggunakan Skema Single Salary atau Gaji Tunggal
Menurut Jokowi pelaksanaan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional bisa berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," kata Jokowi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.