Berita Nasional
Gaji PNS Naik 8 Persen, Pemerintah Siapkan Rp 52 Triliun, Simak Rincian Gaji Menurut Golongan
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2024.
Hal itu diungkap Jokowi dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu 16 Agustus 2023.
Selain gaji PNS, para pensiunan juga akan menerima kenaikan gaji. Untuk PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
"Mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.
Senada Menteri Keuangan Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu mengatakan tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu, bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.
Baca juga: Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS
Menyoal tentang gaji, untuk besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Aturan itu mengatur bahwa gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya. Berikut rincian gaji PNS sesuai PP tersebut:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Baca juga: Berapa Gaji PNS dan PPPK? Cek Sebelum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September Mendatang
Sri Mulyani menyatakan, anggaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI maupun Polri sebesar Rp 52 triliun.
Menkeu Sri Mulyani bilang, jumlah itu termasuk juga diberikan bagi pensiunan yang besarannya 12 persen. Sedangkan porsi untuk ASN sebesar 8 persen dari anggaran.
"ASN TNI/Polri 8 persen sementara pensiunan 12 persen kenaikan leih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Menkeu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.