Berita Kota Kupang
Gaji ASN Pemkot Kupang Naik Tahun Depan
Begitu juga bagi pegawai di Pemkot Kupang, tahun 2024 mendatang akan mengikuti penerapan kebijakan tersebut.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara atau ASN dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Tahun depan ASN mengalami kenaikan gaji.
Sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo pada sidang MPR beberapa waktu lalu, ASN di Indonesia di tahun 2024 mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Begitu juga bagi pegawai di Pemkot Kupang, tahun 2024 mendatang akan mengikuti penerapan kebijakan tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Frangki Amalo juga membenarkan itu ketika diwawancarai wartawan, Jumat 25 Agustus 2023.
Baca juga: Pemkot Kupang Janji Segera Masukan Dokumen Perubahan APBD
Dalam sidang APBD tahun 2024 di akhir tahun 2023, Pemkot Kupang akan mengusulkan kebijakan nasional itu.
"Kami akan mulai usulkan pada sidang murni 2024 nanti," sebut dia.
Kenaikan gaji 8 persen bagi ASN itu dihitung dari gaji pokok dan dianggarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN.
Sehingga, adanya kenaikan itu akan ikut mempengaruhi besaran DAU yang dikirim Pemerintah pusat ke daerah. Saat ini, Pemkot Kupang mendapat alokasi DAU diatas Rp 500 miliar.
"Kalau tidak salah DAU Kota Kupang 500 miliar lebih, dengan kenaikan gaji ini tentu akan disesuaikan oleh pemerintah pusat," kata dia.
Baca juga: Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Kupang atau ASN Pemkot Kupang Pungut Sampah Plastik di Kolhua
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung mengatakan, kenaikan gaji ASN ini merupakan kebijakan pusat dan Presiden sudah menyampaikan itu. Kebijakan itu akan dipertimbangkan Kemenkeu. Sementara Pemerintah daerah, menurut dia, hanya melaksanakan kebijakan yang ada.
Adanya kenaikan gaji itu juga akan berimbas ke penyesuaian alokasi DAU. DPR harus menyetujui kebijakan pemerintah itu sehingga komposisi penyaluran DAU ke daerah bisa berjalan.
Paling penting, sisi administrasi atau regulasi harus mengatur kenaikan gaji bagi ASN. Politisi NasDem itu bilang, euforia tenang gaji yang meningkat itu patut diikuti dengan perbaikan kinerja.
Baca juga: Pemkot Kupang Siapkan 400 Formasi PPPK Tahun Ini
"Kenaikan gaji jangan hanya dilihat dari aspek pendapatan yang bertambah, tetapi harus ada perbaikan kinerja dan kualitas pelayanan juga di lingkup pemerintahan, karena dari aspek kesejahteraan sudah dipenuhi," ujar dia.
Selain itu, kenaikan gaji ASN itu pun harus sejalan dengan tahun politik di 2024 nanti. Artinya, kebutuhan infrastruktur hingga sarana penunjang lainnya perlu ada agar ikut mengakomodir kesejahteraan masyarakat secara umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.