Berita Kota Kupang

Gaji ASN Pemkot Kupang Naik Tahun Depan 

Begitu juga bagi pegawai di Pemkot Kupang, tahun 2024 mendatang akan mengikuti penerapan kebijakan tersebut. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Gaji ASN Pemkot Kupang Naik Tahun Depan 
POS-KUPANG.COM/ HO
Plh Sekda Kota Kupang, Frengky Amalo

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara atau ASN dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Tahun depan ASN mengalami kenaikan gaji. 

Sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo pada sidang MPR beberapa waktu lalu, ASN di Indonesia di tahun 2024 mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen. 

Begitu juga bagi pegawai di Pemkot Kupang, tahun 2024 mendatang akan mengikuti penerapan kebijakan tersebut. 

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Frangki Amalo juga membenarkan itu ketika diwawancarai wartawan, Jumat 25 Agustus 2023. 

Baca juga: Pemkot Kupang Janji Segera Masukan Dokumen Perubahan APBD

Dalam sidang APBD tahun 2024 di akhir tahun 2023, Pemkot Kupang akan mengusulkan kebijakan nasional itu. 

"Kami akan mulai usulkan pada sidang murni 2024 nanti," sebut dia. 

Kenaikan gaji 8 persen bagi ASN itu dihitung dari gaji pokok dan dianggarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN. 

Sehingga, adanya kenaikan itu akan ikut mempengaruhi besaran DAU yang dikirim Pemerintah pusat ke daerah. Saat ini, Pemkot Kupang mendapat alokasi DAU diatas Rp 500 miliar. 

"Kalau tidak salah DAU Kota Kupang 500 miliar lebih, dengan kenaikan gaji ini tentu akan disesuaikan oleh pemerintah pusat," kata dia. 

Baca juga: Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Kupang atau ASN Pemkot Kupang Pungut Sampah Plastik di Kolhua

Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung mengatakan, kenaikan gaji ASN ini merupakan kebijakan pusat dan Presiden sudah menyampaikan itu. Kebijakan itu akan dipertimbangkan Kemenkeu. Sementara Pemerintah daerah, menurut dia, hanya melaksanakan kebijakan yang ada. 

Adanya kenaikan gaji itu juga akan berimbas ke penyesuaian alokasi DAU. DPR harus menyetujui kebijakan pemerintah itu sehingga komposisi penyaluran DAU ke daerah bisa berjalan.  

Paling penting, sisi administrasi atau regulasi harus mengatur kenaikan gaji bagi ASN. Politisi NasDem itu bilang, euforia tenang gaji yang meningkat itu patut diikuti dengan perbaikan kinerja. 

Baca juga: Pemkot Kupang Siapkan 400 Formasi PPPK Tahun Ini 

"Kenaikan gaji jangan hanya dilihat dari aspek pendapatan yang bertambah, tetapi harus ada perbaikan kinerja dan kualitas pelayanan juga di lingkup pemerintahan, karena dari aspek kesejahteraan sudah dipenuhi," ujar dia. 

Selain itu, kenaikan gaji ASN itu pun harus sejalan dengan tahun politik di 2024 nanti. Artinya, kebutuhan infrastruktur hingga sarana penunjang lainnya perlu ada agar ikut mengakomodir kesejahteraan masyarakat secara umum. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved