Pria Ngada Cabuli Keponakan

BREAKING NEWS: Polres Manggarai Timur Amankan Pria asal Ngada yang Nekat Rudapaksa Keponakan Sendiri

HT ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

|
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta memberikan keterangan kepada media terkait kasus pencabulan yang korbannya adalah anak di bawah umur. HT ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan keponakan dari pelaku HT.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Manggarai Timur menangkap dan menahan pria berinisial HT (46) warga Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada

HT ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan keponakan dari pelaku HT. 

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 25 Agustus 2023, menerangkan, kejadian tindak pidana Pencabulan dan persetubuhan terhadap korban pada saat korban selesai berlibur di rumah pelaku di Kecamatan Inerie Kabupaten Ngada, Jumat 14 juli 2023  dan hendak kembali ke rumahnya di Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah di Manggarai Timur Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Namun, pelaku mengajak korban ke pasar Aimere untuk membeli baju seragam korban dan setelah itu mengajaknya melihat pemandangan ke sabana padang Tanjung  Bendera, Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur.

Sesampai di padang, di dalam mobil pikap yang dibawa pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan persetubuhan terhadap korban.

Pelaku sebelumnya juga sempat mengimingi korban akan membelikan sebuah ponsel namun karena korban menolak akhirnya pelaku menyampaikan ancaman akan membunuh korban apabila menolak keinginan pelaku.

Selanjutnya pelaku langsung menindih korban di bangku mobil pikap tersebut kemudian menyetubuhi korban. Pelaku kembali mengancam akan membunuh korban dan menyampaikan jangan sampai putus hubungan keluarga apabila korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya. 

Baca juga: Polsek Kota Komba Tanam Mangrove di Muara Waelengga Manggarai Timur

Korban hanya diam dan sambil menangis, setelah itu pelaku mengantar korban kembali ke Aimere untuk cari mobil ke Borong. 

Kapolres Widiarta juga menerangkan, setelah kejadian tersebut, terjadi perubahan pada korban setelah kembali ke rumahnya di Borong.

Ibu korban curiga dengan perubahan tingkah laku korban karena selalu murung dan sedih, akhirnya ibu korban membujuk korban untuk cerita dan akhirnya korban meminta untuk menelpon dan menanyakan langsung kepada pelaku, saat itu pelaku mengakui perbuatannya dan pada tanggal 23 Agustus 2023 ibu korban datang melapor ke SPKT Polres Manggarai Timur.

Pelaku dikenakan pasal pertama pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D atau ketiga pasal 81 ayat (3) atau ke empat 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved