Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif Prof Siti Zuhro: Lembaga Survei Harus Transparan Siapa Pendananya
Fungsi lembaga survei sejatinya menyempurnakan pilar demokrasi terutama menjelang Pemilu Presiden 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Fungsi lembaga survei sejatinya menyempurnakan pilar demokrasi terutama menjelang Pemilu Presiden 2024.
Namun yang terjadi kekinian malah menjadi alat politik untuk menjatuhkan lawan politiknya sesuai pesanan.
Hal itu ditegaskan Peneliti Senior BRIN ( Badan Riset dan Inovasi Nasional ) Prof Siti Zuhro saat wawancara eksklusif di kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
“Kalau lembaga survei itu pendekatannya akademik dia harus menyampaikan sejak awal bahwa survei ini dilakukan atas dana sendiri atau atas dana apa,” ucap Prof Siti Zuhro.
Terlebih lembaga survei masuk ke ranah publik sehingga harus dipertanggungjawabankan kepada publik.
Menurutnya, yang terpenting harus dipublish siapa yang mendanai survei ini.
“Kita waktu di LIPI dulu sekarang di BRIN harus dideklarasikan bahwa penelitian ini atas dana yang diberikan dari APBN. Muncul itu besaran angkanya,” urainya.
Berikut wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Prof Siti Zuhro:
Melihat eksistensi lembaga survei ini apakah memang masih diperlukan di demokrasi kita terutama menjelang pemilu?
Penopang utama dalam demokrasi kita salah satunya media. Untuk menyempurnakan pilar demokrasi maka lembaga survei itu hadir. Analisisnya apapun pendekatannya digunakan lembaga survei.
Kalau akademis memang tidak boleh otak atik gatuk. Dan kalau itu pendekatan akademik dia harus menyampaikan sejak awal bahwa survei ini dilakukan atas dana sendiri atau atas dana apa.
Jadi yang penting harus dipublish siapa yang mendanai survei ini. Kita waktu di LIPI dulu sekarang di BRIN harus dideklarasikan bahwa penelitian ini atas dana yang diberikan dari APBN. Muncul itu besaran angkanya.
Kalau ini dikerjasamakan katakanlah foundation dari Belanda maka disebutkan juga nama foundationnya. Itu pendekatan akademis. Jadi tidak ada dusta di antara kita.
Lembaga survei itu kan masuk ke ranah publik. Ketika masuk ke ranah publik pertanggungjawabannya kepada publik. Sehingga harus betul-betul dipertanggungjawabkan.
Maka bagusnya kalau dia pesanan itu kerjakan dan sampaikan kepada si pemesan, tidak perlu dipublikasi. Kalau publikasi itu ada nawaitu yang lain. Ada niatan yang lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.