Berita Flores Timur
DPRD Flores Timur Akomodir 819 Tenaga Kontrak Melalui APBD Perubahan
Hal itu ditandai dengan pengetukan palu sebagai tanda kesepakatan oleh Wakil Ketua DPRD Flores Timur, Yosep Paron Kabon, didampingi Ketua DPRD Flotim.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Nasib 819 tenaga kontrak atau teko yang diberhentikan dari masing-masing instansi di Kabupaten Flores Timur bulan April 2023 akhirnya diakomodir kembali dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2023.
Hal itu ditandai dengan pengetukan palu sebagai tanda kesepakatan oleh Wakil Ketua DPRD Flores Timur, Yosep Paron Kabon, didampingi Ketua DPRD Flores Timur, Robertus Rebon Kereta dan Wakil Ketua II, Matias Werong Enay.
Suasana Rapat Gabungan Komisi DPRD Flores Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin 21 Agustus 2023 itu memang diwarnai pertengkaran argumentasi hampir lima jam lamanya.
Baca juga: Pengakuan Korban yang Dianiaya Kades dan Perangkat Desa di Waibao Flores Timur
Para wakil rakyat dari berbagai komisi, Rofinus Baga Kabelen, Viky Betan, Ignas Uran, Ikram Ratuloly, Muhamad Mahlin, Muhidin Demon Sabon, Maximus Kean, dan Yono Tobi, tetap teguh dengan keputusan anggaran yang sudah diketuk palu sejak beberapa waktu lalu.
Menurut mereka, 819 tenaga kontrak harus diakomodir sesuai dengan pendasaran surat edaran Menpan-RP pada tanggal 25 Juli 2023.
Ratusan tenaga kontrak disebut bukan baru direkrut, tetapi sudah mengabdikan dirinya untuk lewotanah selama bertahun-tahun.
Baca juga: Pengumuman DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Flores Timur Pemilu 2024
"Surat edaran itu sudah jelas, harus anggarkan tenaga honorer atau non ASN. Kita bukan rekrut baru. Anggaran 819 orang ini kita akomodir, ini juga untuk masyarakat kita," tandas Ignas Uran.
Argumentasi ini pun seirama dengan anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Viky Betan, dan politisi Partai Amanat Nasional, Rofinus Baga Kabelen. Hal tersebut didasari dengan surat Menpan-RB terbaru.
Suara penghuni Gedung Balai Gelekat ini berbeda dengan barisan TAPD yang diketuai Penjabat Sekda, Petrus Pedo Maran. Menurutnya, surat edaran Menpan-RB tanggal 25 Juli 2023 belum mencabut atau membatalkan surat Menpan-RB sebelumnya.
Baca juga: Pengumuman DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Flores Timur Pemilu 2024
Petrus menerangkan, pemerintah daerah tidak bisa mengakomodir anggaran tanpa ada nomenklatur untuk tenaga kontrak seperti yang disyaratkan Menpan-RB, yaitu alokasinya untuk sopir, tenaga kebersihan, dan penjaga kantor.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Administrasi Umum yang merangkap Kepala BKSDM Flores Timur, Rufus Koda Teluma, memberikan penjelasan berdasarkan koordinasi dengan Kemenpan-RB belum lama ini.
"Kalau kita cermati dalam surat ini, salah satu kata kunci adalah harapan, dalam bentuk harapan tidak dalam bentuk perintah," katanya.
Baca juga: Kades Flores Timur Aniaya Warga Hingga Bonyok, Begini Motifnya
Karena itu, jelas Rufus, harapan bagi tenaga non ASN yang masa kontraknya hingga penghujung tahun 2023 tetap dilanjutkan.
"Ini adalah harapan non ASN yang masa kontraknya belum selesai sampai Desember atau 28 November tetap dilanjutkan," kata Rufus.
Gesekan argumentasi antar dua lembaga semakin memanas. Pimpinan rapat, Yosep Paron Kabon akhirnya mengetuk palu sebagai tanda mengakomodir kembali 819 tenaga kontrak dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2023. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.