KPU Umumkan DCS Bacaleg

KPU Umumkan DCS Bacaleg Kabupaten Flores Timur 364 Orang, 19 Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Ketua KPU Flores Timur, Kornelius Abon, mengatakan, proses pencermatan DCS mulanya sebanyak 383 orang, namum saat ini tersisa 364

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Suasana di ruangan Kantor KPU Kabupaten Flores Timur saat menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS), Sabtu 19 Agustus 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Flores Timur merilis jumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS), Sabtu 19 Agustus 2023.

Ketua KPU Flores Timur, Kornelius Abon, mengatakan, proses pencermatan DCS mulanya sebanyak 383 orang, namum saat ini tersisa 364 karena 19 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Pencermatan untuk 15 partai politik, dan berkas 19 orang Bacaleg kami nyatakan tidak memenuhi syarat," katanya kepada wartawan, Sabtu 19 Agustus 2023.

Baca juga: Pengumuman DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Flores Timur Pemilu 2024

Ia menuturkan, meski telah memberikan ruang perbaikan, namun 19 calon wakil rakyat itu tidak melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan pihak penyelenggara Pemilu.

Setelah ditetapkan menjadi DCS, pihaknya langsung mengumumkan secara terbuka untuk meminta tanggapan publik sampai tanggal 28 Oktober 2023.

"Tujuannya ada dua, pertama agar jati diri para bakal caleg dikenal publik, dan yang kedua itu menyangkut tanggapan, sehingga jika ditemukan caleg tertentu yang punya jabatan berkonsekuensi, maka bisa sampaikan kepada kami (KPU Flores Timur," jelasnya.

Baca juga: Kades Flores Timur Aniaya Warga Hingga Bonyok, Begini Motifnya

Menurutnya, tanggapan publik sangat penting karena dapat memberikan klarifikasi terkait kelayakan para bakal calon yang ditawarkan 15 partai politik.

Kornelius menyodorkan salinan DCS 15 partai politik, diantaranya, PKB 30 bacaleg, Gerindra 30 bacaleg, PDI Perjuangan 30 bacaleg, Golkar 30 bacaleg, NasDem 30 bacaleg, Gelora 13 bacaleg, PKS 25 bacaleg, PKN 24 bacaleg, Hanura 30 bacaleg, PAN 30 bacaleg, PBB 14 bacaleg, Demokrat 26 bacaleg, PSI 18 bacaleg, Perindo 30 bacaleg, dan  PPP 3 bacaleg. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved