Ayah Setubuhi Anak Kandung di TTU
BREAKING NEWS: Hamili Anak Kandung, Seorang Pria di Timor Tengah Utara Terancam 15 Tahun Penjara
Ia menuturkan, tersangka dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke Mapolres Timor Tengah Utara pasca menghamili anak kandungnya beberapa waktu lalu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria di Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena diduga memperkosa anak kandungnya hingga mengandung.
Pria bernama Daniel Moensaku ini tega menghamili anak kandungnya (NM) karena didera rasa sepi pasca kepergian isterinya (meninggal dunia) 13 tahun silam.
Baca juga: Bawa Otoritas KLHK Bertemu Masyarakat Adat Mutis, Ansy Lema: Jangan Utak Atik
Pria asal Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis Kabupaten Timor Tengah Utara ini diduga memperkosa anak kandungnya sejak Bulan Januari 2021 lalu. Korban dirudapaksa berkali-kali oleh terduga pelaku di rumah milik mereka.
Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Djoni Boro melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres TTU, Aiptu Primus Tan saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 16 Agustus 2023.
Menurutnya, korban dan tersangka memiliki hubungan kekeluargaan erat yakni bapak dan anak kandung. Perbuatan bejat tersangka ini, mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang anak.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Ruas Jalan Penghubung Dua Kabupaten di Desa Tasinifu Putus Total
Ia menuturkan, tersangka dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke Mapolres Timor Tengah Utara pasca menghamili anak kandungnya beberapa waktu lalu.
Dikatakan Aiptu Primus, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejat ini dilakukan terduga pelaku karena dilanda kesepian sejak ditinggal pergi oleh isterinya (meninggal dunia) pada tahun 2010 silam.
Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 tentang pemerkosaan pemerkosaan berulang kali dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.