Berita Nasional

Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS

Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM JOKOWI
Presiden Jokowi mencabut status pandemi Covid-19, Rabu 21 Juni 2023. Terbaru, Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS saat Pidato Nota Keuangan di DPR RI, Rabu 16 Agustus 2023. 

Saat itu kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Saat ini gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama berdasarkan golongan dan masa jabatan, di mana yang terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. (tribun network/dng/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved