Berita NTT
Ranperda oleh Pemerintah Daerah Wajib Diharmonisasi di Kanwi Kemenkumham
Bupati Ende, Djafar Achmad dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan BPIP bersama seluruh jajarannya beserta narasumber
Marciana menambahkan, menyangkut fungsi harmonisasi yang dijalankan masih bersifat parsial atau tidak terintegrasi sistematis. Kemudian, masih belum optimalnya peran perancang perundang-undangan. Padahal, perancang wajib dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan perda agar tidak terjadi cacat hukum.
Marciana menegaskan, peran Perancang peraturan perundang-undangan Kantor wilayah, sampai hari ini tidak ada satupun perda yang bertentangan dengan Pancasila di NTT.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tujuan pengharmonisasian ranperda adalah menciptakan peraturan daerah yang berkualitas tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain dan ketertiban umum dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menutup paparannya, Marcina memberikan catatan kepada BPIP dan para peserta terkait Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila. Yang dimana Ia menanyakan dasar delegasi untuk perda, berdasarkan UU 23/2014 dan PP 18/2016 perangkat daerah mana yang menyelenggarakan tusi tersebut.
Marciana juga mengingatkan kepada para peserta dan narasumber bahwa Pancasila adalah ideologi yang dijabarkan dalam konstitusi, konstitusi dijabarkan dalam UU sebagai UU organik. Dengan kata lain belum adanya undang – undang. Menurutnya tanpa adanya undang -undang yang mengatur pembinaan ideologi pancasila, maka tidak serta merta perda itu bisa dibuat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan narasumber lainnya dan ditutup dengan sesi diskusi. Para peserta sebanyak 85 orang yang hadir terlihat antusias dengan menanyakan berbagai pertanyaan serta mendapatkan pengetahuan yang baru dan menarik oleh pemaparan materi dari narasumber. (*/ian)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.