Berita NTT

Ranperda oleh Pemerintah Daerah Wajib Diharmonisasi di Kanwi Kemenkumham

Bupati Ende, Djafar Achmad dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan BPIP bersama seluruh jajarannya beserta narasumber

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT berbicara sebagai nara sumber pada diskusi terpimpin pembentukan Ranperda Pembinaan Ideologi Pancasila di Ende. 

Marciana menambahkan, menyangkut fungsi harmonisasi yang dijalankan masih bersifat parsial atau tidak terintegrasi sistematis. Kemudian, masih belum optimalnya peran perancang perundang-undangan. Padahal, perancang wajib dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan perda agar tidak terjadi cacat hukum.

Marciana menegaskan, peran Perancang peraturan perundang-undangan Kantor wilayah, sampai hari ini tidak ada satupun perda yang bertentangan dengan Pancasila di NTT.


Lebih lanjut, ia menjelaskan tujuan pengharmonisasian ranperda adalah menciptakan peraturan daerah yang berkualitas tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain dan ketertiban umum dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menutup paparannya, Marcina memberikan catatan kepada BPIP dan para peserta terkait Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila. Yang dimana Ia menanyakan dasar delegasi untuk perda, berdasarkan UU 23/2014 dan PP 18/2016 perangkat daerah mana yang menyelenggarakan tusi tersebut.

Marciana juga mengingatkan kepada para peserta dan narasumber bahwa Pancasila adalah ideologi yang dijabarkan dalam konstitusi, konstitusi dijabarkan dalam UU sebagai UU organik. Dengan kata lain belum adanya undang – undang. Menurutnya tanpa adanya undang -undang yang mengatur pembinaan ideologi pancasila, maka tidak serta merta perda itu bisa dibuat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan narasumber lainnya dan ditutup dengan sesi diskusi. Para peserta sebanyak 85 orang yang hadir terlihat antusias dengan menanyakan berbagai pertanyaan serta mendapatkan pengetahuan yang baru dan menarik oleh pemaparan materi dari narasumber. (*/ian)


Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved