Berita NTT
Ranperda oleh Pemerintah Daerah Wajib Diharmonisasi di Kanwi Kemenkumham
Bupati Ende, Djafar Achmad dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan BPIP bersama seluruh jajarannya beserta narasumber
POS-KUPANG - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ende melaksanakan kegiatan Diskusi Kelompok Terpimpin Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila.
Diskusi kelompok terpimpin itu digelar di ruang pertemuan Garuda, Kantor Bupati Ende, Kamis (10/8/2023).
Kegiatan ini dalam rangka memperkuat sinergi kerjasama dalam bidang penyelarasan peraturan daerah dengan nilai-nilai Pancasila dengan menghadirkan narasumber Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Direktur Analisis dan Penyelarasan BPIP, Edi Subowo, Ketua FKUB Ende, Romo Siprianus Sadipun, Dosen FH Universitas Flores, Karolus dan Kaban Kesbangpol Ende, Gabriel Dala.
Bupati Ende, Djafar Achmad dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan BPIP bersama seluruh jajarannya beserta narasumber yang telah membantu dan mendukung kegiatan ini.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Tutup Turnamen Voli di Imigrasi Labuan Bajo
Baca juga: Menyongsong HUT Ke-78, Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Legal Expo Kumham 2023
Sebelum memulai paparan, Marciana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ende dan DPRD Ende yang telah taat asas melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Undang - undang tersebut memerintahkan secara jelas bahwa tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) wajib dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah dalam hal ini Kemenkumham melalui Kantor Wilayah di daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Marciana dengan topik Kebijakan Pengharmonisasian untuk Mewujudkan Produk Hukum yang Berkualitas. Dalam penyampaiannya, Marciana mengawali dengan memberikan pemahaman mengenai visi misi terkait pembentukan produk hukum daerah.
Kantor wilayah sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham RI menjalankan visi yakni Kementerian hukum dan hak asasi manusia yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam pelayanan kepada presiden dan wakil dengan misi untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan nasional.
Peran Kanwil dalam proses pembentukan produk hukum daerah merupakan contoh konkrit daripada mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan dan uji publik yang terdiri dari perencanaan, penyusunan serta pembahasan pengharmonisasian.
Baca juga: Kenang Jasa Pahlawan, ASN Kemenkumham NTT Bersihkan TMP Dharma Loka
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di 15 Desa Sadarkum
“Terdapat 3 aspek inti di dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda ini yaitu aspek prosedural, aspek teknis dan aspek yuridis dan paling penting adalah apakah ketiga aspek ini sudah terpenuhi," ujar Marciana.
Pada kesempatan tersebut, Marciana mengatakan ketika ketiga aspek ini telah terpenuhi maka rancangan perda tersebut dinyatakan harmonis dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Namun, apabila dari ketiga aspek ini salah satunya belum terpenuhi maka Kanwil Kemenkumham NTT akan mengeluarkan surat bahwa belum terpenuhi dan belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Marciana menyebutkan, pengharmonisasian produk hukum daerah dewasa ini bahkan lebih dari sekedar kewajiban. Namun telah menjadi suatu kebutuhan, karena dari hasil diagnosa, masih ada beberapa permasalahan di bidang regulasi terutama di perda.
“Beberapa masalah tersebut, yang pertama ini sangat prinsipil. Ada nilai-nilai Pancasila yang tidak dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan materi muatan perda. Ini harus dilakukan pembenahan, salah satunya lewat harmonisasi” tegasnya.
Menurutnya, regulasi di daerah juga banyak yang bermasalah dan bertentangan dengan peraturan pusat. Disharmoni ini bahkan tidak hanya terjadi di NTT, tetapi di seluruh Indonesia. Penyebabnya adalah kepentingan sektoral dan asing, baik sikap ego sektoral sampai kepentingan asing yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.