Berita Nasional

Calon Penjabat Gubernur dari Polisi Aktif Disorot Ombudsman RI, Termasuk dari NTT?

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, polisi tersebut masuk dalam daftar nama yang diajukan DPRD menjadi calon penjabat gubernur.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoal anggota polisi aktif yang diajukan jadi penjabat kepala daerah. 

POS-KUPANG.COM - Lembaga Ombudsman RI menyoroti ada polisi aktif yang diajukan menjadi calon penjabat (pj) kepala daerah tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, polisi tersebut masuk dalam daftar nama yang diajukan DPRD untuk menjadi calon penjabat gubernur.

“Saya tidak akan menyebut provinsinya yang mengajukan nama berasal dari pihak kepolisian, Polri, yang itu tanpa meminta persetujuan dari Kepala Polri (Kapolri),” kata Robert Na Endi Jaweng dikutip dari Kompas, Senin (14/8/2023).

Padahal, kata Robert, anggota Polri yang bertugas di luar struktur instansi Korps Bhayangkara harus mendapat penugasan, permintaan, dan atau persetujuan Kapolri.

Baca juga: Rudi Rodja Lebih Berpeluang Jadi Penjabat Gubernur NTT, Pengamat Sebut Punya Relasi Kekuasaan

Baca juga: Inche Sayuna Soal Teka Teki Tiga Nama Penjabat Gubernur NTT Yang Akan Diusung Mendagri

Lebih lanjut, Robert meminta Kemendagri mencoret atau menghentikan proses seleksi pj gubernur bagi anggota polisi tersebut selama belum mendapatkan izin dari Kapolri.

“Harus dipastikan ini harus sudah mendapatkan persetujuan atau izin dari kepala kepolisian,” ujar Robert.

Selain menemukan calon pj kepala daerah dengan latar belakang polisi, Ombudsman RI juga menemukan ada DPRD yang mengajukan tentara atau prajurit TNI aktif menjadi calon pj gubernur.

Padahal, pj kepala daerah harus dari kalangan sipil. Prajurit TNI yang ingin menjadi pj kepala daerah harus pensiun dini atau sudah tidak berdinas di militer.

“Kami masih mencatat ada unsur tentara yang diajukan dari tingkat provinsi yang ini suatu yang justru berjalan berpunggungan, berbeda dari apa yang menjadi semangat dari poin kedua tindakan korektif Ombudsman,” kata Robert.

Terhadap hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta publik memercayakan proses seleksi kandidat penjabat gubernur kepada pemerintah, termasuk soal adanya polisi aktif yang diajukan sebagai pj gubernur sebagaimana sorotan Ombudsman RI.

Baca juga: Digadang Sebagai Kandidat Terkuat Penjabat Gubernur NTT, Ini Penjelasan Thomas Umbu Pati

Baca juga: Menebak 3 Nama Penjabat Gubernur NTT yang Diusulkan Mendagri ke Presiden, Sama dengan DPRD?

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki pengalaman dan juga aturan untuk menyikapi hal ini.

Adapun, aturan pengangkatan pj kepala daerah ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.

"Mari kita tunggu nanti dari hasil identifikasi, kompilasi, dari semua usulan itu kemudian akan dilakukan pembahasan awal," kata Benni.

"Kalau itu yang jadi concern publik, kita lihat berapa yang dari TNI-Polri itu yang betul-betul memenuhi syarat atau tidak," kata dia.

Benni menyebutkan, sah-sah saja jika polisi aktif diusulkan sebagai kandidat pj kepala daerah walaupun Ombudsman menyoroti letak masalah berada pada pengusulan tanpa izin Kapolri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved