Penjabat Gubernur NTT

Inche Sayuna Soal Teka Teki Tiga Nama Penjabat Gubernur NTT Yang Akan Diusung Mendagri

Penyerahan tiga nama calon penjabat gubernur NTT oleh pimpinan DPRD NTT itu berlangsung di kantor Kemendagri Jakarta pada Kamis (3/8/2023) kemarin.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Tangkapan Layar
Waket DPRD NTT Inche DP Sayuna (tengah) bersama pengamat politik Muhamadyah Kupang, Muhamad Atang (kanan) dalam Jurnal politik Pos Kupang yang dipandu Alfons Nedabang, Senin (7/8/2023). 

POS-KUPANG.COM - Wakil Ketua DPRD NTT, Inche DP Sayuna mengaku pihaknya juga belum mengetahui tiga nama kandidat Penjabat Gubernur NTT yang akan diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) untuk dibawa ke dalam rapat tim penilaian akhir (TPA) sebelum diserahkan ke Presiden Jokowi.

Adapun DPRD NTT sebelumnya telah mengusulkan tiga nama sebagai kandidat Penejabat Gubernur NTT pasca berakhirnya kepemimpinan Gubernur Viktor Laiskodat dan Wagub Josef Nae Soi.

Penyerahan tiga nama calon penjabat gubernur NTT oleh pimpinan DPRD NTT itu berlangsung di kantor Kemendagri Jakarta pada Kamis (3/8/2023) kemarin.

Baca juga: Digadang Sebagai Kandidat Terkuat Penjabat Gubernur NTT, Ini Penjelasan Thomas Umbu Pati

Baca juga: Menebak 3 Nama Penjabat Gubernur NTT yang Diusulkan Mendagri ke Presiden, Sama dengan DPRD?

Baca juga: Profil Thomas Umbu Pati Calon Penjabat Gubernur NTT, Putra Sumba Deputi Pengendalian Otorita IKN

SebagaimanaPeraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengangkatan penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, maka Kemendagri juga akan mengusulkan tiga nama penjabat gubernur setelah meminta DPRD provinsi mengusulkan tiga nama.

Enam nama kandidat penjabat gubernur itu kemudian dibawa ke dalam rapat tim penilaian akhir (TPA) untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.

TPA ini terdiri dari pejabat eselon I yang berasal dari sejumlah kementerian / lembaga, seperti Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan lainnya.

Nantinya, pejabat gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu akan dipilih langsung oleh Presiden berdasar pengajuan tiga nama hasil penilaian tim TPA.

Penjabat akan ditugaskan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah dan dapat dievaluasi per 3 bulan sekali sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

"Mendagri tidak menyampaikan kepada kita tiga nama yang mereka ajukan," ujar Wakil Ketua DPRD NTT, Inche DP Sayuna dalam Podcast Pos Kupang, Senin (7/8/2023).

Politisi Golkar itu menyebut, meski Kemendagri memiliki kewenangan dan hak untuk mengusulkan tiga nama sesuai dengan pertimbangan internal, namun pihaknya berharap dapat mengakomodir harapan masyarakat NTT.

Inche mengatakan, DPRD NTT selaku representasi rakyat NTT meminta Kemendagri untuk memperhatikan nama nama yang telah diusung oleh daerah melalui pimpinan dewan tersebut.

"Saya sampaaikan bahwa ini untuk pertama kalinya. Kita minta kepada Depdagri jangan keluar dari tiga nama itu," sebut dia.

Baca juga: Mendagri Terima Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur NTT, Tak Termasuk Ayodhia Kalake

Baca juga: Tiga Calon Penjabat Gubernur NTT yang Diusulkan ke Mendagri, Penyerahan Dokumen Kamis Besok

Dalam usulannya, pimpinan DPRD NTT telah menyampaikan tiga nama pejabat eselon 1A untuk menjadi penjabat Gubenur NTT. Tiga nama yang diusulkan dewan merupakan putra daerah NTT yang berkarya di level nasional.

Mereka terdiri dari Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja, Dr. Inosentius Samsul, SH, MH, serta Dr. Ir. Thomas Umbu Pati.

Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja atau Irjen Rudy Rodja saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), sedang Dr. Inosentius Samsul, SH, MH, saat ini menjabat Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved