Pilpres 2024
Bahas Kasus Moeldoko, Ketua Umum Partai Demokrat Temui Presiden Jokowi: Itu Rapat Tertutup
Seusai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat, AH bertemu Jokowi
Kontra memori atas PK kubu Moeldoko disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
"Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa 4 April 2023.
Yasonna menyampaikan, PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, Menkumham mengingatkan semua pihak untuk menaati proses hukum yang berlaku.
Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.
"Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu," kata Yasonna dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan, Ketum Partai Demokrat AHY mengungkapkan bahwa Moeldoko masih berupaya "merebut" Partai Demokrat.
Ia menyebutkan, Moeldoko dan mantan politikus Demokrat, Jhoni Allen Marbun, mengajukan PK ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat.
"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin 3 April 2023.
Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.
Baca juga: Puan Maharani Tak Singgung Pilpres 2024 Saat Hadiri Peluncuran Buku AHY: Tidak Bahas Koalisi Kok
Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
AHY mengungkapkan, Moeldoko dkk mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.
"Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucapnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.