Pilpres 2024
Bahas Kasus Moeldoko, Ketua Umum Partai Demokrat Temui Presiden Jokowi: Itu Rapat Tertutup
Seusai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat, AH bertemu Jokowi
Pernyataan itu disampaikan AHY saat ditanya awak media di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 11 Agustus 2023.
"Kita lihat kami sebetulnya termasuk orang yang pandai memaafkan, tetapi tidak melupakan begitu saja," kata AHY.
AHY menjelaskan, jika faktor yang tidak bisa dilupakan oleh Partai Demokrat ada beragam aspek.
Salah satunya, yaitu adanya pengaruh psikologis dalam kader Partai Demokrat yang berlangsung selama proses gugatan tersebut terjadi.
AHY menjelaskan, jika untuk saat ini Partai Demokrat belum menyiapkan hal tersebut.
"Bagian tidak melupakan itu banyak aspeknya, kita lihat saja saya tidak ingin menjelaskannya sekarang langkah-langkah apa yang akan kami sampaikan tapi kalau tadi kami sudah kebal ditakut-takuti itu udah kebal itu," tutur AHY.
AHY juga menyebut kalau upaya gugatan hingga pada tahap PK ini tidak mengganggu fokus pihaknya dalam mengawal demokrasi.
"Yang jelas kami juga punya inisiatif punya suatu yang akan dijalankan kami tidak tergoda untuk menjadi tidak fokus pada tujuan besar kami," pungkas AHY.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa MA menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Kader Demokrat Terganggu
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto yang dikonfirmasi tentang keputusan MA atas peninjauan kembali , membenarkan kalau hakim menolak PK yangd diajukan KSP Moeldoko.
Dikutip dari Kompas.com bahwa putusan itu diputuskan majelis hakim pada Kamis 10 Agustus 2023.
MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.