Pilpres 2024
Bahas Kasus Moeldoko, Ketua Umum Partai Demokrat Temui Presiden Jokowi: Itu Rapat Tertutup
Seusai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat, AH bertemu Jokowi
POS-KUPANG.COM – Seusai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat, kini Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mengungkap fakta baru.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Putra Sulung SBY ( Susilo Bambag Yudhoyono ) mengungkapkan bahwa saat kasus pengambilalihan secara paksa kepengurusan Partai Demokrat oleh Moeldoko, dirinya menemui Presiden Jokowi.
Saat itu, katanya, ia menemui Presiden Jokowi di Istana Bogor. Pertemuannya dengan Presiden Jokowi itu berlangsung tertutup.
Kepada Presiden Jokowi, ungkap Agus Harimurti Yuhdohono, ia menceritakan secara lengkap tentang kronologi kasus yang menimpa Partai Demokrat saat itu. Ia membeberkan secara utuh tentang kekisruhan melawan KSP Moeldoko itu.
"Waktu itu saya menyampaikan kepada Presiden Jokowi tentang hal itu. Saya menjelaskan kepada beliau, dan beliau mengatakan bahwa beliau tidak tahu apa-apa ketika itu," kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 11 Agustus 2023.
Dikatakannya, pertemuan dengan Presiden Jokowi itu sudah berlalu, dan pertemuan itu berlangsung secara tertutup.
"Tetapi, saya menyampaikan bahwa ini telah terjadi, dan KSP Moeldoko adalah bawahan Presiden Jokowi langsung, sehingga saya melalui surat sebelumnya kemudian mendatangi beliau ataupun diundang saat itu di Istana Bogor," ujar AHY.
"Memang tidak diberitakan di media, tetapi kami ingin mendengarkan langsung seperti apa duduk perkaranya," tutur AHY.
Selain itu, AHY juga menyebutkan bahwa saat itu muncul desakan yang luar biasa dari masyarakat. Publik meminta agar partainya mengambil langkah tertentu.
Akan tetapi, lanjut AHY, pihaknya menghormati hak prerogatif presiden. Partai Demokrat juga senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas kasus tersebut.
"Walaupun ketika itu masyarakat berharap kalau begini sudah terlalu sekali, seharusnya ya ada langkah-langkah yang lebih menentukan, misalnya kalau terbukti KSP Moeldoko melakukan perbuatan yang tidak etis merampas partai yang berdaulat, harusnya ada hal-hal lain selain hanya ditanya, begitu," papar AHY.
"Tapi kita tidak masuk di sana, itu biarkan. Kita juga nggak ingin mengutak-atik hak prerogatif presiden, tapi rakyat bicara, tapi kami tidak ingin terganggu dengan apapun itu kami ingin fokus bahwa ini masalahnya ada kedaulatan partai yang ingin dirampas begitu saja," tutur AHY.
Kami Tidak Lupa Begitu Saja
Pada bagian lain, AHY menyebutkan bahwa pihaknya dalam hal ini Partai Demokrat memang tidak bisa melupakan begitu saja semua persoalan yang melanda partai yang sedang dinakhodainya.
Meski demikian, Partai Demokrat memaafkan apa yang sudah terjadi terhadap partainya. “Kami tidak lupa begitu saja walau pun kami sudah memaafkan,” kata Agus Harimurti Yudhoyono.
Pernyataan itu disampaikan AHY saat ditanya awak media di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 11 Agustus 2023.
"Kita lihat kami sebetulnya termasuk orang yang pandai memaafkan, tetapi tidak melupakan begitu saja," kata AHY.
AHY menjelaskan, jika faktor yang tidak bisa dilupakan oleh Partai Demokrat ada beragam aspek.
Salah satunya, yaitu adanya pengaruh psikologis dalam kader Partai Demokrat yang berlangsung selama proses gugatan tersebut terjadi.
AHY menjelaskan, jika untuk saat ini Partai Demokrat belum menyiapkan hal tersebut.
"Bagian tidak melupakan itu banyak aspeknya, kita lihat saja saya tidak ingin menjelaskannya sekarang langkah-langkah apa yang akan kami sampaikan tapi kalau tadi kami sudah kebal ditakut-takuti itu udah kebal itu," tutur AHY.
AHY juga menyebut kalau upaya gugatan hingga pada tahap PK ini tidak mengganggu fokus pihaknya dalam mengawal demokrasi.
"Yang jelas kami juga punya inisiatif punya suatu yang akan dijalankan kami tidak tergoda untuk menjadi tidak fokus pada tujuan besar kami," pungkas AHY.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa MA menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Kader Demokrat Terganggu
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto yang dikonfirmasi tentang keputusan MA atas peninjauan kembali , membenarkan kalau hakim menolak PK yangd diajukan KSP Moeldoko.
Dikutip dari Kompas.com bahwa putusan itu diputuskan majelis hakim pada Kamis 10 Agustus 2023.
MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA.
Kontra memori atas PK kubu Moeldoko disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
"Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa 4 April 2023.
Yasonna menyampaikan, PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, Menkumham mengingatkan semua pihak untuk menaati proses hukum yang berlaku.
Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.
"Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu," kata Yasonna dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan, Ketum Partai Demokrat AHY mengungkapkan bahwa Moeldoko masih berupaya "merebut" Partai Demokrat.
Ia menyebutkan, Moeldoko dan mantan politikus Demokrat, Jhoni Allen Marbun, mengajukan PK ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat.
"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin 3 April 2023.
Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.
Baca juga: Puan Maharani Tak Singgung Pilpres 2024 Saat Hadiri Peluncuran Buku AHY: Tidak Bahas Koalisi Kok
Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
AHY mengungkapkan, Moeldoko dkk mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.
"Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucapnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.