Kantor Gubernur NTT Digeledah

Kepala BPAD Pemprov NTT Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Aset di Labuan Bajo

Setelah pemeriksaan pada Rabu sore, Lydia Chrisanty Sunaryo langsung ditahan penyidik di Lapas Wanita Kupang.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
ASET - Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Alex Lumba mengaku sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait dengan dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Alex Lumba mengaku sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait dengan dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemprov NTT di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. 

Pemeriksaan terhadap Alex Lumba berkaitan dengan salah satu Kepala Bidangnya yang kini sudah pensiun, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT

"Kita semua sudah dimintai keterangan dari Kejaksaan Tinggi," kata Alex Lumba, Kamis 10 Agustus 2023 di halaman kantor DPRD NTT. 

Alex Lumba tidak berkomentar banyak. Dia sendiri mengaku persoalan itu merupakan ranah dari Kejati NTT. Ia lalu mengarahkan mengkonfirmasi ke Kejaksaan Tinggi NTT. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Geledah Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur 

"Itu ranahnya Kejaksaan Tinggi, Beta sonde komentar itu," ucap Alex Lumba

Sehari sebelumnya, kantor Alex Lumba digeledah jaksa dari Kejati NTT. Dia sendiri tidak membeberkan dokumen atau berkas apa yang dicari oleh penyidik selama tujuh jam di kantornya itu. 

"Kurang tahu, itu haknya mereka," ucapnya lagi. 

Penggeledahan pada Rabu (9/8/2023) dilakukan oleh enam penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan staf dari Kejati NTT di ruang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) di kantor gubernur NTT, selama tujuh jam. 

Selain pemeriksaan terhadap dokumen, penyidik juga mengecek komputer. Beberapa staf pada dua instansi itu ikut membantu memperlihatkan dokumen yang diminta penyidik. 

Baca juga: Jaksa Kejati NTT Geledah Kantor BKD dan Badan Aset Daerah Selama Tujuh Jam

"Penggeledahan di kantor BPAD dan BKD Pemprov NTT dalam perkara dugaan tipikor pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT di Kabupaten Manggarai Barat," kata Kasi Penkum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharma, SH.,MH, Rabu petang. 

Raka Putra menjelaskan penggeledahan tersebut bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara
dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m⊃2; milik Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, 
Kabupaten Manggarai Barat.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo, Pemprov NTT Serahkan ke Aparat Penegak Hukum

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sebanyak 48 dokumen dari ruan BPAD  Provinsi NTT dan sebanyak 17 dokumen dari ruang BKD Provinsi NTT. 

Menurut dia, puluhan dokumen yang dibawa itu akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh Penyidik untuk mendalami kasus tersebut. 

"Penggeledahan berlangsung selama 7  jam, berakhir sekitar pukul 16.30 Wita," kata Raka Putra. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved