Kantor Gubernur NTT Digeledah

Jaksa Sita 65 Dokumen Saat Geledah Kantor Gubernur NTT

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menyita 65 dokumen saat menggeledah Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta BPAD NTT. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
GELEDAH - Jaksa penyidik Kejati NTT memeriksa komputer saat menggeledah Kantor Gubernur NTT, Rabu 9 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menyita 65 dokumen saat menggeledah Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD). 

Kedua kantor ini berada di Kantor Gubernur NTT. Penggeledahan dilakukan selama tujuh jam pada Rabu 8 Agustus 2023, mulai pukul 09.00 Wita.

Pada pukul 16.30 Wita, penggeledahan berakhir. Tim penyidik Kejati NTT meninggalkan Kantor Gubernur NTT dengan membawa serta 65 dokumen.

Rinciannya, 48 dokumen disita dari Kantor BPAD NTT dan 17 dokumen diambil dari Kantor BKD.

Kasi Penkum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharma, SH, MH mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan dugaan tipikor aset tanah Pemprov NTT di Kabupaten Manggarai Berat.

"Penggeledahan di Kantor BKD dan BPAD NTT terkait perkara dugaan tipikor aset tanah Pemprov NTT di Kabupaten Manggarai Barat," kata AA Raka Putra Dharma, SH, MH saat dikonfirmasi pada Rabu petang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Geledah Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur 

Baca juga: Jaksa Kejati NTT Geledah Kantor BKD dan Badan Aset Daerah Selama Tujuh Jam

Ia menjelaskan penggeledahan tersebut bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan Korupsi Aset Pemprov NTT tanah seluas 31.670 m⊃2; milik Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Penggeledahan berlangsung selama 7 jam, berakhir sekitar pukul 16.30 Wita," kata AA Raka Putra Dharma.

Dia menyebut, pihak BKD dan BPAD NTT kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan berjalan aman dan lancar.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma DS, Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, dan Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-329 /N.3.5/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023; Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor: 7/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Kpg tanggal 31 Juli 2023; dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved