Kantor Gubernur NTT Digeledah

BREAKING NEWS: Jaksa Geledah Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur 

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) lebih dari lima orang itu mengenakan pakaian dinas penyidik Kejati NTT. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
GELEDAH - Tim penyidik dari Kejati NTT saat menggeledah ruang Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Aset dan Pendapatan Daerah NTT mengenai dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemprov NTT di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 9 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menggeledah Kantor Gubernur NTT

Penggeledahan dilakukan penyidik sejak Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wita hingga sore hari. 

Sejumlah penyidik mendatangi Gedung Sasando dan langsung menuju ruang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ruang Bidang Pemanfaatan Penandatanganan Aset dan Pengamanan Aset pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT di lantai 3. 

Penggeledahan dipimpin oleh Koordinator Bidang pidsus, Achmad Hariyanto Mayangkoro S.H, Kasi Dik Kejati NTT Selesius Guntur S.H., Kasi Eksekusi Mourest Aryanto Kolobani dan Tim penyidik lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) lebih dari lima orang itu mengenakan pakaian dinas penyidik Kejati NTT

Selain memeriksa sejumlah berkas, penyidik juga memeriksa komputer yang ada di kantor itu. Adapun kedatangan tim penyidik diterima Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Henderina Laiskodat dan Kepal Badan Aset dan Pendapatan Daerah, Alex Lumba

Penggeledahan pada kantor ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m⊃2; milik Pemprov NTT di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. 

 

Sebelumnya, Tim penyidik pidsus Kejati NTT telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemprov NTT yang telah di bangun hotel Plago di Labuan Bajo kebupaten Manggarai Barat.

Ketiga tersangka itu diantaranya Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D. S., Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, dan Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved