KLB Rabies
Dinas Kesehatan Beberkan Jumlah Kasus Gigitan Anjing di Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2023
Semua korban gigitan anjing tersebut juga telah diberi Vaksin Anti Rabies (VAR). Total 43 kasus gigitan anjing ini merupakan gigitan anjing rumah.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus gigitan anjing di Kabupaten Timor Tengah Utara mencapai 43 kasus.
Jumlah kasus gigitan anjing ini terdata sejak Bulan Januari hingga Bulan Agustus 2023.
Sebanyak 43 kasus gigitan anjing ini tersebar di beberapa puskesmas di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Semua kasus gigitan anjing ini telah ditindaklanjuti oleh Satgas Penanganan Rabies Kabupaten TTU.
Semua korban gigitan anjing tersebut juga telah diberi Vaksin Anti Rabies (VAR). Total 43 kasus gigitan anjing ini merupakan gigitan anjing rumah.
Baca juga: Rabies Masuk Kota Kupang, Warga Perlu Waspada
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ia mengatakan, Satgas Penanganan Rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara telah dibentuk sejak lama. Satgas yang terdiri dari beberapa instansi lingkup Pemda TTU ini telah menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing.
Meskipun demikian, yang berperan penting dalam penanganan Rabies adalah Dinas Kesehatan dan Dibas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara.
"43 kasus ini gigitan anjing rumah. Agar kita tetap waspada terhadap penularan anjing rabies, sebaiknya masyarakat memperhatikan perubahan perilaku dari anjing-anjing peliharaannya," ujar Robert.
Baca juga: Tiga Bocah di Sikka Meninggal Akibat Rabies, Anjing yang Tidak Vaksin Dieliminasi
Ia menyarankan agar, hewan peliharaan seperti anjing bisa dikandangkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila anjing peliharaannya tersebut menunjukkan perubahan perilaku yang menunjukkan gejala anjing rabies, bisa dilaporkan ke dinas peternakan atau Satgas Penanganan Rabies.
Apabila ada korban gigitan anjing, kata Robert, bisa dilakukan pertolongan pertama yakni dengan mencuci luka bekas gigitan menggunakan sabun. Pasalnya, pada saat gigitan pertama, kumannya masih berada di wilayah bekas gigitan. Pasca dilakukan pembersihan, langkah selanjutnya adalah pemberian Vaksin Anti Rabies. Selain itu, masa inkubasi mencapai 30 hingga 40 hari.
Lebih lanjut disampaikan Robert, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU menerima alokasi vaksin sebanyak 100 vaksin yang sudah selesai digunakan. Pada tahap kedua Dinas Kesehatan Kabupaten TTU mengajukan sebanyak 400 vaksin Anti rabies yang telah tiba di Kabupaten TTU. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.