Viral Polisi Siram Pendemo
Viral Polisi Siram Pendemo Dengan Air, Praktisi Ingatkan Protap Kapolri Soal Penanggulangan Anarki
Praktisi hukum Emanuel Herdianto MG mengkritisi aksi yang dilakukan satu anggota Polres Sikka kepada para pendemo yang terdiri dari aktivis PMKRI
POS-KUPANG.COM - Postingan foto anggota polisi disebut siram pendemo dengan air kotor sambil tersenyum viral di media sosial. Postingan foto itu diunggah oleh akun facebook Main Terang dalam grup Forum Peduli Rakyat Sikka pada Jumat (4/8/2023) sore.
Pada bagian atas foto itu tertulis narasi "Bubarkan Pendemo, Polisi Polres Sikka Ini Siramkan Air Kotor k... Lihat selengkapnaya". Adapun foto polisi siram pendemo dengan air kotor itu merupakan tangkapan layar dari video aksi demonstrasi yang dilakukan aktivis PMKRI Maumere di Kabupaten Sikka NTT.
Dalam postingan itu, akun facebook Main Terang menulis "Bubarkan Demo dari Organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia. Salah satu aparat kepolosian Kabupaten Sikka menyiram pendemo dengan air kotor. Tampak pada gambar beliau tersenyum bahagia setelah melalukan aksi tersebut".
Postingan itu mendapat berbagai direspon dan komentar warganet. Netizen menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum polisi dalam foto itu. Ada yang menyebut sebagai penghinaan, ada pula yang menyebut hal itu sebagai degradasi moral oknum anggota polisi.
Baca juga: Viral Polisi di NTT Disebut Siram Pendemo Dengan Air Kotor
Baca juga: Viral Polisi Siram Pendemo, Wakapolres Sikka : Bukan Air Kotor
Protap Kapolri Tentang Penanggulangan Anarki
Praktisi hukum Emanuel Herdianto MG mengkritisi aksi yang dilakukan salah satu anggota Polres Sikka kepada para pendemo yang terdiri dari aktivis PMKRI Maumere tersebut.
Menurutnya, saat kejadian aksi bukanlah sebuah aksi anarkis. Karena itu, upaya menghalau massa aksi atau pendemo harus dilakukan sesuai prosedur.
"Anda dengan seragam yang dibayar pakai pajak rakyat dengan gagah berani menyiram pendemo dengan air mungkin comberan. Air mungkin comberan bukan alat halau masa dalam protap penghadangan aksi," ujar praktisi hukum yang akrab disapa Bang Eman itu kepada POS-KUPANG.COM.
Mantan Sekjen PP PMKRI itu pun menegaskan bahwa Protap Kapolri tentang penanggulangan anarki tidak menyebut menggunakan air comberan sambil tersenyum.
Menurutnya, pengambilan keputusan di lapangan dengan menyandarkan pada pertimbangan sendiri akan menimbulkan peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk di dalamnya penanganan masalah demonstrasi seperti yang terjadi di Maumere Kabupaten Sikka.
Hal itu terlebih dapat dilihat dalam ketentuan yang dimuat dalam Protap Kapolri yang memasukan frasa “melawan/menghina dengan menggunakan atau tanpa menggunakan alat dan/atau senjata” sebagai gangguan nyata anarki.
Baca juga: Polisi Bantah Siram Pendemo Dengan Air Kotor, Ini Kata Aktivis PMKRI Maumere
Baca juga: Kasus Dana TPG di Sikka, Aktivis PMKRI Maumere Gelar Demo Jilid II, Nilai Kinerja APH Buruk
Ia menyebut, hal tersebut akan sangat berisiko. Karena, jika petugas kemudian melakukan tindakan secara tegas dengan bentuk “tembak di tempat” atau di halau dengan menggunakan sejata lain/tumpul, maka asas proporsionalitas yang dijadikan landasan dalam protap tidak akan terpenuhi, karena penghinaan terhadap petugas tidaklah dapat dipersamakan dengan bentuk kekerasan fisik dalam hukum pidana.
"Di sini terlihat adanya ketidakseimbangan antara kewajiban hukum yang harus dijalankan dengan kepentingan hukum yang seharusnya di lindungi," sebut Bang Eman.
Dirinya menjelaskan, penempatan pembelaan diri secara terpaksa sebagaimana yang dianut dalam Protap kapolri sebagai dasar pembenaran atas tindakan tegas dalam penanggulan anarki tidaklah tepat, dengan mendasarkan pada Pasal-Pasal KUHP seperti Pasal 48 dan Pasal 49.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.