Viral Polisi Siram Pendemo
Viral Polisi Siram Pendemo Dengan Air, Praktisi Ingatkan Protap Kapolri Soal Penanggulangan Anarki
Praktisi hukum Emanuel Herdianto MG mengkritisi aksi yang dilakukan satu anggota Polres Sikka kepada para pendemo yang terdiri dari aktivis PMKRI
Karena pembelaan terpaksa menurut hukum pidana, jelas dia, dibatasi oleh tiga asas, yaitu, asas subsidiaritas, yakni pembelaan terpaksa dapat dilakukan jika tidak ada kemungkinan jalan yang lain, asas proporsionalitas, yaitu adanya keseimbangan antara kepentingan hukum yang harus dilindungi dengan tindakan hukum yang harus dilakukan, serta asas culpa in causa, yaitu seseorang yang karena ulahnya sendiri diserang oleh orang lain secara melawan hukum, tidak dapat membela diri karena pembelaan terpaksa.
"Kalau kita liat aksi adik-adikku kemarin di Kejaksaan, saya kira kondisi obyektifnya belum sampai harus ada tindakan halau masa tegas. Bahkan dalam rekaman video yang beredar, dapat kita lihat kalau aksi siram air itu seolah inisiatif oknum polisi tersebut karena dilakukan sambil tersenyum senang seolah hendak mengejek," ungkap Bang Eman.
Baca juga: Demo TPG Jilid II, Aktivis PMKRI Maumere Kembali Turun ke Jalan
Dia mempertanyakan bagaimana mungkin ada petugas kepolisian yang menghalau masa aksi dengan wajah senang seperti itu.
"Jadi saya kira itu inisiatif pribadi oknum polisi itu. Kapolres Sikka harus bertindak mendisiplinkan oknum perusak citra polri seperti ini. Polisi dengan semboyan presisi tidak begitu kelakuannya," tegas dia.
Bantahan Pihak Polres Sikka
Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polres Sikka membantah informasi viral yang dibagikan di media sosial terkait anggota polisi siram pendemo dengan air kotor saat demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Wakapolres Sikka Kompol Ruly JP Pahroen menegaskan, saat kejadian anggota yang melakukan pengamanan hendak memadamkan api dari ban sepeda motor yang dibakar oleh pendemo di lokasi aksi.
Dirinya mengatakan, saat itu anggota yang akan memadamkan api dihalang-halangi oleh pendemo.
"Tidak benar bahwa air yang dugunakan untuk memadamkan api yang dibakar oleh massa aksi adalah air kotor. Itu adalah air bersih yang diambil di kran air di lingkungan kejaksaan negeri Sikka," terang Kompol Rully saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu (5/8/2023).
Mantan Kabag Ops Polresta Kupang Kota itu mengatakan selaku aparat, pihaknya juga tunduk pada hukum. Sehingga segala perbuatan akan dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap orang, namun harus tetap dilakukan dengan tertib dan damai serta tidak menggangngu ketertiban umum.
"Mari kita tetap menjaga keamanan dan kertiban di Kabupaten Sikka," pungkas Kompol Rully.
Respon PMKRI Maumere
Aktivis PMKRI Maumere Santo Thomas Morus juga menanggapi bantahan pihak kepolisian soal viral polisi siram pendemo dengan air kotor saat mengawal demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (4/8/2023) lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.