Berita Manggarai Barat
Banyak Kegiatan di Labuan Bajo Kerap Abaikan Izin Keramaian
Padahal izin tersebut menjadi sangat penting demi kelancaran sebuah acara baik konser, pergelaran, bazar maupun kegiatan lainnya.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Banyak masyarakat pembuat kegiatan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur ( NTT), kerap mengabaikan izin keramaian dari pihak kepolisian.
Padahal izin tersebut menjadi sangat penting demi kelancaran sebuah acara baik konser, pergelaran, bazar maupun kegiatan lainnya.
Apalagi, lanjutnya kegiatan-kegioatan tersbut mengumpulkan orang banyak.
Demikian disampaikan Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat, Iptu Markus Frederiko Sega Wangge, Senin 7 Agustus 2023.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo, Pemprov NTT Serahkan ke Aparat Penegak Hukum
Iptu Markus Wangge menegaskan, izin keramaian dibuat bukan untuk menyulitkan masyarakat melainkan memastikan kegiatan yang dilaksanakan berjalan aman, sehingga tidak menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat, terlebih Labuan Bajo sebagai kota pariwisata yang banyak dikunjungi wisatawan.
"Kita juga harus menyadari bahwa dalam hidup bermasyarakat semua kegiatan yang dilaksanakan harus memperhatikan atau tidak menyampingkan kepentingan masyarakat lainya, dan potensi gangguan yang ditimbulkan," ungkapnya.
Markus menjelaskan, izin keramaian yang diajukan oleh individu, kelompok ataupun lembaga harus sesuai lokasi kegiatan dan wajib dilengkapi administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan regulasi.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar pengajuan permohonan izin keramaian minimal dilakukan 3 hari sebelum kegiatan dimulai, dan mencantumkan nomor handphone pemohon, agar bisa dihubungi untuk melengkapi administrasi yang dibutuhkan pihak kepolisian.
"Setiap izin keramaian yang diberikan telah melalui penelitian dan pastinya akan diberikan bantuan pengamanan personil Polri, sesuai jenis kegiatan," ujarnya.
Baca juga: Potret Hotel Plago Labuan Bajo yang Terbengkalai karena Masalah Hukum
Ia menyebut, ada tiga jenis izin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian. Jenis-jenis itu dibuat berdasarkan tingkat risiko yang mungkin timbul dari acara yang dilangsungkan, yaitu izin keramaian biasa, izin keramaian dengan kembang api, serta izin keramaian yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum, salah satunya kampanye.
"Sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) Kapolri untuk tingkat kabupaten 7 hari sebelum kegiatan, untuk tingkat provinsi 15 hari sebelum kegiatan dan untuk tingkat nasional 30 hari sebelum kegiatan," pungkasnya. (uka)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.