Berita Manggarai Barat
Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Tersangka Kades Golo Bilas yang Terjaring OTT
Terduga pelaku tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak membayarnya
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat segera melakukan penetapan tersangka terhadap Ahmad Radit, Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT berapa waktu lalu.
"Kita sudah sidik, sudah naik ke penyidikan, sudah beberapa orang kita periksa. Akhirnya dari hasil gelar (perkara) bisa naikkan ke penyidikan hanya mungkin nanti gelar lagi untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, Senin 24 Juli 2023.
Kendati Kades Golo Bilas terjaring OTT Polres Mabar, namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Kapolres Ari memastikan bahwa proses penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan.
"Kita belum bisa melakukan penahanan. Tapi prosesnya tetap berjalan," kata dia.
Baca juga: Hasil Cengkeh di Desa Lewur Kecamatan Kuwus Manggarai Barat Meningkat Luar Biasa
Ia mengungkapkan bahwa kini pihaknya sedang mengupayakan bukti berdasarkan dugaan-dugaan yang ditemukan di lapangan.
"Kita melalui mekanisme gelar yah, kita akan mengupayakan bukti dugaan-dugaan yang kita ambil, kemudian kita sandingkan dengan hasil klarifikasi dan temuan di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kades Golo Bilas Ahmad Radit terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT dari Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Selasa, 4 Juli 2023 lalu.
Dalam OTT tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan, terduga pelaku disebut melakukan pungli terhadap masyarakat dengan memungut uang untuk pengurusan surat tanah. Ada Puluhan warga sudah menjadi korban pemerasan dari oknum kades ini.
"AR ini meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut. Terduga pelaku tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak membayarnya," kata Ridwan belum lama ini.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut dia, polisi akhirnya berhasil menangkap AR. Dari tangan pelaku, selain menyita uang 3,5 juta, polisi juga menyita dokumen berupa surat-surat tanah, sebuah handphone dan laptop.
Baca juga: Kadin Manggarai Barat NTT Bantu Pertanian di Timor Leste, Siap Produksi 140 Ribu Ton Gabah
Jika terbukti, terduga pelaku dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," ujarnya.
Diketahui, Ahmad baru dilantik pada 29 Desember 2022 lalu. Penetapannya sebagai kepala desa terpilih Golo Bilas pada akhir 2022 digugat oleh calon kepala desa yang kalah. Perkara itu hingga kini masih berlangsung di PTUN Kupang.
Sementara itu Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyatakan akan menindak tegas Kepala Desa Golo Bilas, bila terbukti telah melakukan pungutan liar terhadap warga.
Bupati Edi Endi akan menentukan sikap jika sudah ada status hukum terhadap AR. Pihaknya masih
Mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun jika ada keputusan hukum yang final akan dipecat.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Manggarai Barat
Manggarai Barat
Polres Manggarai Barat
Golo Bilas
OTT
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Operasi Tangkap Tangan
Kecamatan Komodo
BREAKING NEWS: Pikap Terbalik di Flores Timur, Sopir Meninggal Dunia, Dua Orang Luka |
![]() |
---|
Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Manggarai Barat Paparkan Capaian Kinerja |
![]() |
---|
Niat Mencuri, Remaja di Manggarai Barat Malah Setubuhi Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Cegah TPPO, TNI-Polri Perketat Pintu Keluar Labuan Bajo Manggarai Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.