Berita Manggarai Barat
Potret Hotel Plago Labuan Bajo yang Terbengkalai karena Masalah Hukum
Ditemukan juga beberapa stiker menempel di dinding hotel yang bertuliskan 'Tanah dan bangunan ini diambil alih oleh Pemprov NTT'
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Hotel Plago Labuan Bajo kembali menjadi sorotan usai Kejati NTT menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 3,1 hektare milik Pemprov NTT di kawasan Pantai Pede di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ketiga tersangka tersebut, yaitu Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D S dan Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyotodan Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT. Sarana Wisata Internusa.
Di atas aset tanah itu sudah dibangun Hotel Plago oleh PT SMI. Pembangunan hotel itu dimulai tahun 2015. Berbagai elemen masyarakat di Labuan Bajo kala itu menentang pembangunan hotel tersebut karena memanfaatkan kawasan pantai yang menjadi ruang terbuka bagi masyarakat Labuan Bajo.
Hotel Plago pada akhirnya berhasil dibangun. Namun, pada April 2020, Pemprov NTT menyegel hotel tersebut dan mengambil alih bangunan dan lahan hotel itu. Penyegelan itu dilakukan karena PT SMI tak membayar kewajibannya beberapa tahun sebelumnya.
Juga ada persoalan terkait nilai kontrak pemanfaatan aset tanah itu oleh PT SMI yang berujung penetapan tiga orang tersangka oleh Kejati NTT. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.