Sidang Johnny Plate

Proyek BTS Kominfo Seperti Arisan, Cuma Bagi-bagi Jatah ke Konsorsium

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri menilai proyek BTS 4G BAKTI Kominfo layaknya arisan.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Majelis Hakim memimpin persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 25 Juli 2023. Terbaru, Proyek BTS Kominfo Seperti Arisan, Cuma Bagi-bagi Jatah ke Konsorsium. 

"Itu main-main namanya. Itu main-main tender yang kayak begitu pak. Tender itu harus ada saingannya, ada yang kalah, ada yang menang. Ini dibagi sekian paket, tetapi setelah dilakukan tender, sama saja dengan pembagian jatah, arisan itu," seru Fahzal Hendri.

"Kamu paket 1, paket 2 ya, ini paket 3, paket 4, gitu pak, sehingga yang saudara loloskan tiga konsorsium itu, dia yang melaksanakan berbeda paket, sampai paket 5, betul enggak?" tanya Fahzal.

"Betul Yang Mulia, tiga konsorsium tersebut," tandas Gumala Warman.

Hakim pun mempertanyakan kinerja Pokja Pengadaan Tower BTS. Hakim menyebut Pokja Pengadaan Tower BTS bekerja atau hanya pura-pura bekerja.

"Pokja ini bekerja atau tidak sih, atau hanya pura-pura bekerja. Artinya betul-betul melaksanakan tugas dan fungsinya, sebenarnya," tanya hakim.

"Sehingga terjadi tender yang seperti ini (tanpa persaingan)," lanjut hakim.

Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS, Darien Aldiano kemudian menjawab perihal kinerja timnya.

Baca juga: Muhammad Feriandi Mirza Bersaksi: Johnny G Plate Terima Rp 500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS

"Pada prinsipnya pokja melakukan tugasnya sesuai dengan SK Pokja yang sudah disebutkan. Tapi memang karena keterbatasan terkait teknik pekerjaan yang kami tidak pahami," jawab Derien.

"Saudara hanya pelaksanaan dari peraturan direktur tadi," kata hakim. "Betul," jawab Darien.

"Tapi semuanya itu siapa yang mengendalikan sebetulnya. Yang mengendalikan pekerjaan saudara siap sebenarnya, sesungguhnya," tanya hakim.

"Ada arahan dari Direktur Utama Bakti," tegas hakim. "Arahan seperti itu tidak ada, kami hanya berdasarkan Perdirut kemudian dokumen-dokumen, lalu dari sisi teknis dibantu konsultasi teknis," jawab Darien.

"Ada keterlibatan dari Udevui," tanya hakim. "Tidak ada," jawab Darien.

Darien dan Gumala bersama lima saksi lainnya dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Selain ketiga terdakwa tersebut di atas, ada sejumlah nama lain yang turut diproses hukum. Yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. (tribun network/aci/rht/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved