Sidang Johnny Plate

Muhammad Feriandi Mirza Bersaksi: Johnny G Plate Terima Rp 500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS

Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan oleh Menkominfo nonaktif Johnny Plate dalam proyek pembangunan BTS kini pada tahap mendengarkan keterangan saksi.

|
Editor: Frans Krowin
KOLASE POS-KUPANG.COM
RATUSAN JUTA – Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menerima pemberian berupa uang Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS yang merugikan negara Ro 8,3 triliun. Fakta itu diungkapkan Muhammad Feriandi Mirza ketika  dihadirkan  sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi di PN Jakarta Pusat, Selasa 25 Juli 2023. 

POS-KUPANG.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan oleh Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dalam proyek pembangunan BTS, saat ini masih pada tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,3 trilun pada Selasa 25 Juli 2023 adalah Muhammad  Feriandi Mirza.

Muhammad  Feriandi Mirza merupakan Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo . Ia dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Johnny G Plate yang saat ini sedang disidangkan di pengadilan negeri jakarta pusat, Selasa 25 Juli 2023.

Dalam keterangannya di muka sidang, Muhammad  Feriandi Mirza menyebutkan bahwa mantan  Menkominfo Johnny Gerard Plate itu menerima uang Rp 500 juta per bulan dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Kesaksian ini ia ungkapkan menjawab  pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 25 Juli 2023. 

Baca juga: Johnny Plate Sebut Arahan Jokowi Soal Proyek BTS Kominfo, Langsung Disemprot Majelis Hakim

Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya pada saksi Muhammad  Feriandi Mirza, apakah dirinya pernah melihat, mengetahui, atau mendengar bahwa ketiga terdakwa Anang Abdul Latif, Johnny G Plate, dan Yohan Suryanto menerima uang atau barang dari proyek pengadaan BTS 4G.

Atas pertanyaan itu, Mirza pun  mengatakan bahwa  dari ketiga terdakwa tersebut, hanya Johnny G Plate  yang diketahui menerima pemberinan  berupa uang Rp 500 juta dari proyek pembangunan BTS tersebut.

"Sepanjang yang saya tahu, saya mendapat dari pak Anang, tapi memang tidak disampaikan langsung kepada Johnny G Plate, tapi kepada sekretaris beliau (namanya) Happy sebesar Rp 500 juta perbulan," jelas Mirza dalam keterangannya di muka sidang. 

Meski mengungkapkan kesaksiannya seperti itu, tetapi Mirza mengaku tidak tahu kiriman uang Rp 500 juta itu diterima Johnny melalui Happy dikirim sampai berapa bulan.

Mirza hanya menyebutkan bahwa terungkapnya hal itu ketika dirinya mengikuti acara internal yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

Saat itu, lanjut dia, pihak BAKTI membutuhkan kehadiran Johnny sebagai Menkominfo. "Pada saat itu suasana informal terkait ada acara yang akan dilaksanakan oleh BAKTI yang membutuhkan kehadiran Johnny G Plate," kata Mirza.

"(Tapi) Happy tidak mau mengagendakan kehadiran menteri di acara BAKTI tersebut," lanjutnya. 

Baca juga: Eksepsi Johnny Plate, Pengacara Minta Jaksa Buka Blokir Rekening Istri dan Anggota Keluarga

Kemudian, lanjut dia, ada obrolan santai yang disampaikan oleh Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo terkait uang Rp 500 juta itu. 

"(Yang disampaikan Anang) obrolan santai, 'Awas aja kalau enggak diprioritaskan, udah kita kasih Rp 500 juta perbulan'," kata Mirza yang mengaku mendengar kalimat itu langsung dari Anang.

Untuk informasi, JPU mendakwa Johnny G Plate didakwa lantaran dianggap telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan menara BTS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved