Sidang Johnny Plate

Proyek BTS Kominfo Seperti Arisan, Cuma Bagi-bagi Jatah ke Konsorsium

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri menilai proyek BTS 4G BAKTI Kominfo layaknya arisan.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Majelis Hakim memimpin persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 25 Juli 2023. Terbaru, Proyek BTS Kominfo Seperti Arisan, Cuma Bagi-bagi Jatah ke Konsorsium. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri menilai proyek BTS 4G BAKTI Kominfo layaknya arisan karena hanya bagi-bagi jatah ke konsorsium yang telah ditentukan.

Hal itu disampaikan Fahzal saat sesi tanya jawab dengan saksi Gumala Warman selaku Ketua Pokja Penyediaan sekaligus Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI Kominfo, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.

"Yang ikut tender pelelangan adalah tiga konsorsium?" tanya Fahzal Hendri dalam persidangan. "Betul Yang Mulia, untuk tiga paket," jawab Gumala.

Dalam tender itu, konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) menjadi pemenang untuk paket 1 dan 2. Kemudian Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3. Serta Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5.

Gumala Warman mengatakan ketiga konsorsium itu bersaing memenangkan tender proyek BTS 4G di masing-masing paket pekerjaan.

"Enggak ada saingannya, pak? Enggak ada persaingan yang lain?" timpal Fahzal Hendri.

Baca juga: PSI NTT Minta Pelaku Korupsi BTS Kominfo Dihukum Berat dan Dimiskinkan

Gumala Warman menjelaskan paket 1 dan 2 dimenangkan oleh Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD). Konsorsium lainnya tidak menang dalam paket tersebut. Pun begitu dengan paket-paket lainnya.

"Ya itu-itu juga kan, mutar-mutar di situ saja. Vicious circle, lingkaran setan. Itu juga. Nanti ujung-ujungnya, saudara tender, itu juga pemenangnya," kata Fahzal Hendri.

"Benar enggak itu? Ada yang tidak lolos dari tiga konsorsium itu? Tadi tender walaupun berbeda paket?" lanjutnya menambahkan.

Menjawab itu, Gumala Warman kembali menjelaskan tidak semua konsorsium bisa memenangkan paket yang sama.

"Yang saya tanya gampang, simpel, tidak ada persaingan sebetulnya pak, ujung-ujungnya mereka juga yang menang. Benar?" cecar Fahzal Hendri.

"Betul Yang Mulia. Karena yang lulus prakualifikasi itu memang hanya tiga konsorsium itu tadi," kata Gumala Warman.

Mendengar jawaban tersebut, Fahzal menilai proyek BTS 4G hanya bagi-bagi pekerjaan kepada konsorsium yang telah ditentukan saja.

"Apa yang mau ditenderkan kalau begitu? Cukup saja bagi-bagi jatah. Kamu paket ini, kamu paket itu, kamu paket itu, kan begitu, pak? Enggak ada saingannya. Kalau tender itu kan harus ada pesaing, ada yang kalah tender, ada yang kalah tender di sini," ucap Fahzal Hendri.

Baca juga: Johnny Plate Bantah Keciprat Uang Korupsi BTS Kominfo, Tak Tahu Sespri Terima Rp 500 Juta Per Bulan

Gumala kembali menjelaskan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Jawaban itu tidak memuaskan Fahzal Hendri.

"Itu main-main namanya. Itu main-main tender yang kayak begitu pak. Tender itu harus ada saingannya, ada yang kalah, ada yang menang. Ini dibagi sekian paket, tetapi setelah dilakukan tender, sama saja dengan pembagian jatah, arisan itu," seru Fahzal Hendri.

"Kamu paket 1, paket 2 ya, ini paket 3, paket 4, gitu pak, sehingga yang saudara loloskan tiga konsorsium itu, dia yang melaksanakan berbeda paket, sampai paket 5, betul enggak?" tanya Fahzal.

"Betul Yang Mulia, tiga konsorsium tersebut," tandas Gumala Warman.

Hakim pun mempertanyakan kinerja Pokja Pengadaan Tower BTS. Hakim menyebut Pokja Pengadaan Tower BTS bekerja atau hanya pura-pura bekerja.

"Pokja ini bekerja atau tidak sih, atau hanya pura-pura bekerja. Artinya betul-betul melaksanakan tugas dan fungsinya, sebenarnya," tanya hakim.

"Sehingga terjadi tender yang seperti ini (tanpa persaingan)," lanjut hakim.

Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS, Darien Aldiano kemudian menjawab perihal kinerja timnya.

Baca juga: Muhammad Feriandi Mirza Bersaksi: Johnny G Plate Terima Rp 500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS

"Pada prinsipnya pokja melakukan tugasnya sesuai dengan SK Pokja yang sudah disebutkan. Tapi memang karena keterbatasan terkait teknik pekerjaan yang kami tidak pahami," jawab Derien.

"Saudara hanya pelaksanaan dari peraturan direktur tadi," kata hakim. "Betul," jawab Darien.

"Tapi semuanya itu siapa yang mengendalikan sebetulnya. Yang mengendalikan pekerjaan saudara siap sebenarnya, sesungguhnya," tanya hakim.

"Ada arahan dari Direktur Utama Bakti," tegas hakim. "Arahan seperti itu tidak ada, kami hanya berdasarkan Perdirut kemudian dokumen-dokumen, lalu dari sisi teknis dibantu konsultasi teknis," jawab Darien.

"Ada keterlibatan dari Udevui," tanya hakim. "Tidak ada," jawab Darien.

Darien dan Gumala bersama lima saksi lainnya dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Selain ketiga terdakwa tersebut di atas, ada sejumlah nama lain yang turut diproses hukum. Yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. (tribun network/aci/rht/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved