Sidang Johnny Plate

PSI NTT Minta Pelaku Korupsi BTS Kominfo Dihukum Berat dan Dimiskinkan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta semua pihak yang terlibat dalam megakorupsi proyek BTS Kominfo dihukum seberat-beratnya.

|
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.CO/HO
Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie dan Ketua DPD PSI NTT, dr Christian Widodo. Terbaru, PSI NTT Minta Pelaku Korupsi BTS Kominfo Dihukum Berat dan Dimiskinkan. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dr Christian Widodo meminta semua pihak yang terlibat dalam megakorupsi proyek BTS Kominfo dihukum seberat-beratnya.

Pasalnya, perbuatan korupsi itu menyebabkan rakyat kecil di pedalaman NTT tidak bisa mengakses internet.

“Mewakili rakyat NTT, saya meminta semua pelaku yang terlibat dalam megakorupsi BTS yang sebabkan saudara-saudara kita di pedalaman NTT tidak bisa mengakses internet untuk dihukum seberat-beratnya,” kata Christian Widodo, dalam keterangan tertulis yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu 26 Juli 2023.

Menurut Ketua DPD PSI NTT ini, pemerintah harus merampas aset dan barang-barang mewah yang diduga hasil gratifikasi dalam proyek BTS.

Politisi yang akrab disapa Chris ini juga berharap, para pelaku bisa dimiskinkan oleh negara.

“Belakangan kita tahu bahwa pelaku tidak hanya korupsi, tapi juga ada gratifikasi barang-barang mewah. Kami mendukung pemerintah untuk merampas aset dan barang-barang mewah tersebut, negara juga harus memiskinkan mereka,” imbuhnya.

Dalam kesaksian di sidang kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2023), Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, mengaku menerima barang-barang mewah dari konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Baca juga: Johnny Plate Bantah Keciprat Uang Korupsi BTS Kominfo, Tak Tahu Sespri Terima Rp 500 Juta Per Bulan

Baca juga: Johnny Plate Sebut Arahan Jokowi Soal Proyek BTS Kominfo, Langsung Disemprot Majelis Hakim

Barang-barang itu terdiri dari tas merek Louis Vuitton (LV) hingga ikat pinggang (sabuk) merek Hermes.

Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Jaksa bertanya apakah Mirza pernah menerima barang dari konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G selain uang Rp 300 juta. Mulanya, Mirza hanya tertawa.

"Saudara saksi, Saudara kan pernah komunikasi dengan para penyedia apakah saudara pernah diberikan suatu barang oleh para penyedia?" tanya jaksa.

"Ha-ha-ha...," jawab Mirza.

Mirza lalu mengamini pernah menerima tas dari konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5. Mirza menyebut tas itu bermerek Louis Vuitton.

Mirza juga mengaku menerima sepatu dari Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS). Pengakuan Mirza yang menerima sejumlah barang mewah ini membuat pengunjung sidang riuh hingga tertawa. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved