Korupsi Aset Pemprov NTT
Kasus Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo, Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka
Aset milik Pemprov NTT seluas 31.670 m² terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Bahwa berdasarkan perhitungan ahli appraisal Pemerintah Provinsi NTT pada laporan hasil penilaian nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp 1.547.958.670,18 per tahun.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Tersangka Kades Golo Bilas yang Terjaring OTT
"Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp 8.522.752.021,08 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023," ujarnya.
Dari hal itu, Kejati NTT lalu menetapkan dua tersangka yakni Thelma D.S Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) pada Dinas Aset dan Pendapatan Daerah dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT. Sarana Investama.
Keduanya diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata dia. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.