Berita NTT
Gugatan Perdata Sementara Proses, Jaksa Tetapkan Tersangka, Pengacara PT SIM Surati Kejaksaan Agung
Direktur PT SIM berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT SIM atau Sarana Investama Manggabar
Akan tetapi kondisinya berbeda, karena kontrak PT SIM setelah 2018 terbit, kemudian efektif setelah operasional setahun berjalan pada 2019 kemudian kontrak diakhiri sepihak diambil alih oleh Pemprov NTT.
Tapi ditolak oleh BPN Manggarai Barat dan Kanwil Pertanahan NTT karena kontraknya belum selesai secara baik masa kontrak 25 tahun diputus sepihak tanpa ada perjanjian kedua belah pihak atau putusan pengadilan.
Ini tidak ada pelanggaran, semua sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.